29 C
Semarang
Selasa, 29 April 2025

Polisi Grebeg Penjual Ciu

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Satuan Sabhara Polresta Solo menggrebeg rumah seorang warga yang dicurigai menjual minuman keras (miras), Rabu (17/1) sore. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan miras sebanyak 35 liter.

Pengamatan di lapangan, pemilik rumah yang diketahui bernama Roby, warga Kampung Kalirahman, Kelurahan Gandekan, Jebres tersebut tak melawan saat sejumlah petugas unit Dalmas Polresta Solo masuk ke dalam rumahnya dan melakukan pemeriksaan.

Seluruh bagian rumah tak luput dari pemeriksaan, termasuk sejumlah lemari kayu yang ada di dalam kamar. Petugas menemukan satu buah jerigen kapasitas 35 liter yang berisi penuh miras jenis ciu. Selain itu, saat menggeledah salah satu ruangan yang digunakan sebagai gudang dan dapur petugas kembali menemukan 10 botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter yang juga berisi miras.

Mendapati hal tersebut, petugas pun langsung mengamankan miras temuan tersebut sebagai barang bukti dan juga menggelandang Roby ke Mapolresta Solo untuk diproses.

Danton Dalmas Polresta Solo, Aiptu Eko Margiyanto mengatakan, penggrebegan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Bahwa pelaku selama ini menjual miras di rumahnya.

“Pelaku juga mengakui kalau miras tersebut akan dijual. Setelah ini yang bersangkutan akan kami proses di kantor dan besok kami bawa ke Pengadilan untuk sidang tipiring (tindak pidana ringan,Red),” paparnya.

Sebelumnya, Kapolrest Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat), khususnya miras, untuk menjaga Kota Bengawan tetap kondusif. Karena minuman beralkohol menjadi pintu masuk tindak kriminalitas lainnya. (jay/saf)



Popular

LAINNYA

Terkini