JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Rencana penghapusan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Sukoharjo menyusul aturan Permendagri No 12/2017 tentang Pembentukan dan Pengklasifikasian Cabang Dinas dan UPTD, akan segera dilakukan. Saat ini Pemkab Sukoharjo tengah menyiapkan regulasi dalam hal ini Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Penghapusan UPTD. Pasalnya imbas dari peraturan tersebut akan ada sekitar 100 an pejabat UPTD yang terancam dilengser.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sukoharjo, Agus Santosa, mengungkapkan saat ini proses persiapan Perbup sedang dilakukan. Setelah peraturan terbentuk, baru dilakukan penataan dalam setiap pos.
“Disiapkan regulasinya dulu dalam hal ini Perbup. Setelah itu baru ditata orang-orangnya sesuai dengan struktur yang baru,” papar Agus saat dikonfirmasi kamis (18/1)
Dikatakan Agus, penerapan Permendagri sangat berkaitan dengan pelaksanaan anggaran. Seharusnya, Permendagri tersebut harus sudah dilaksanakan per 1 Januari 2018 bersamaan dengan pelaksanaan APBD 2018. Masalah muncul karena rekomendasi dari Gubernur Jateng baru per 27 Desember diterima di bulan Januari dan anggaran 2018 juga sudah ditetapkan.
Disinggung tentang kemungkinan pejabat Esselon IV UPTD di mutasi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain, Sekda mengaku pada prinsipnya terbuka dimana maksudnya terbuka berapa pejabat yang bisa ditampung. Yang jelas, jumlah total pejabat UPTD sekitar 190-an posisi dan dengan struktur baru yang dibutuhkan hanya sekitar 80-an posisi sehingga muncul angka 103 pejabat yang dimungkinkan akan kehilangan jabatan.
“Ada yang lari ke struktural dan ada juga yang ke fungsional atau tetap staf karena itu penataan organisaai dan hal itu sah,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo, Joko Triyono, membenarkan masih menunggu regulasi yang ada
“Kalau aturan (perbup) sudah ada, nanti tinggal saya pindahkan. Jadi sampai saat ini menunggu aturan,” tutupnya. (dea/saf)