30.6 C
Semarang
Selasa, 29 April 2025

Sukses Mengelola Dana dari Rp 1,3 Miliar Jadi Rp 7,4 Miliar

DAPM Kecamatan Tanon Sragen Gelar Musyawarah Kecamatan

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Kelembagaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Tanon, Sragen, menyelenggarakan Musyawarah Kecamatan (MK) atau Musyawarah Antar Desa (MAD) Pertanggung-jawaban akhir tahun 2017 dan Perencanaan Program Kerja (Proker) tahun 2018 di Aula Kecamatan Tanon, Sabtu (20/1).

Pengelolaan dana tersebut yang semula Rp 1,3 miliar telah berkembang menjadi Rp 7,4 miliar. Kegiatan tersebut dihadiri dari unsur Kepala Desa, lembaga Desa, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan Motivator Ekonomi (ME) Desa serta perwakilan kelompok SPP/UEP diwilayah Kecamatan Tanon.

Pemerintah Kecamatan Tanon menyambut baik serta mengapresiasi jalannya proses MAD dan keberhasilan UPK DAPM kecamatan dalam mengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat yang dulunya bernama Program Pengembangan Kecamatan (PPK) lalu kemudian berganti nama PNPM Mandiri Perdesaan.

“Saya atas nama Pemerintah Kecamatan Tanon mengapresiasi terselenggaranya MAD LPJ tahun 2017 dan perencanaan Program Kerja tahun 2018 kelembagaan DAPM ini, yang relatif paling awal dalam pelaksanaannya dibanding Kecamatan yang lain diwilayah Kabupaten Sragen. Dan saya pesan dan nyuwun tulung kepada bapak dan ibu Kades se Kecamatan Tanon untuk dapat mengawal dan memotivasi kepada kelompok-kelompok yang ada di Desa supaya lebih semangat lagi danN berkembang dengan baik”, terang Suratman, Camat Tanon, saat menyampaikan sambutannya, kemarin.

Dijelaskan Camat Tanon Suratman, proses MAD ini juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat ini oleh UPK.

Sementara Suyono, Ketua BKAD DAPM Kecamatan Tanon menjelaskan,kelembagaan DAPM ini telah berhasil didaftarkan untuk memiliki Badan Hukum (BH) ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yaitu Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH) tahun lalu.

“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No.B27/Menko/Kesra/I/2014 tanggal 31 Januari 2014, tentang Pemilihan Bentuk Badan Hukum Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan  Masyarakat PNPM Mandiri, maka kami kelembagaan melaksanakan MAD pada saat itu dan forum memilih dan memutuskan untuk badan hukum adalah PBH, sehingga kami proses pembadan-hukumannya dan alhamdulillah telah berhasil dan terbit Badan Hukum dengan Nomor AHU-0004491.AH.01.07.Tahun 2017 lalu,” ujar dia. Ditambahkan Manajer UPK DAPM Kecamatan Tanon, Hartawan, mengungkapkan aset UPK telah mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang cukup siknifikan. Modal awal UPK yang berasal dari Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sebesar 1,3 miliar saat ini telah tumbuh dan berkembang menjadi sebesar 7,4 miliar.

“Kami menerima bantuan BLM dari pemerintah pusat mulai sejak tahun 2003 hingga 2009 terakumulasi sejumlah 1,371,400,000, kemudian kami kelola dan kami tumbuh-kembangkan dengan baik serta penuh amanah sehingga sampai dengan saat ini aset telah menjadi sejumlah 7,450,347,087,” kata dia.

Untuk memanfaatkan hasil usahanya itu, sebagian dana dialokasikan untuk nambah modal, penguatan kelembagaan DAPM serta untuk dana sosial bagi warga miskin. Dia menjelaskan alokasi tahun ini untuk dana social telah ditetapkan dan disahkan di forum MAD. “Untuk tahun 2018 ini, dana sosial bagi warga masyarakat miskin telah ditetapkan dan teralokasikan sejumlah 115 juta, dan sudah ditentukan bahwa minimal 15% dari sisa hasil pendapatan Lembaga untuk dana sosial bagi orang miskin, dari tahun ke tahun alokasinya bertambah besar,” jelas. (ars/saf/sct)



Popular

LAINNYA

Terkini