29 C
Semarang
Selasa, 22 April 2025

Parade Nusantara Ingatkan Pengelolaan Dana Desa Diawasi 10 Elemen

JATENGPOS.CO.ID. KENDAL– Kinerja Kepala Desa dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa setidaknya diawasi oleh sepuluh elemen. Tentunya bagi Kades dituntut harus bisa memanfaatkan dan menggunakan dana desa dengan baik dan benar serta tepat sasaran sesuai peruntukannya.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara, Sudir Santoso dalam sebuah acara Bedah Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang digelar oleh Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal di salah satu rumah makan di Kendal, Rabu (24/1).

Sudir mengatakan pengawasan kinerja Kepala Desa terkait penggunaan dan pengelolaan dana desa itu adalah rakyat desa sendiri. Warga desa berhak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dan pengelolaan dana desa tersebut, selain BPD dan Inspektorat Kabupaten.

“Terlebih, dinas Inspektorat Kabupaten sebenarnya juga tidak berwenang ikut melakukan pengawasan. Sebab, dana desa tersebut bersumber dari APBN bukan dari APBD,” katanya dihadapan kades se Kabupaten Kendal.

Sedangkan unsur lain yakni dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, Polri, Satgas Dana Desa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wartawan dan LSM.

“Bagi saya, seberat itukah tugas seorang kepala desa hanya untuk mengelola dana desa dengan diawasi elemen sebanyak itu. Menurut saya, seakan-akan Kades di kriminalisasi. Sebab harus diawasi oleh sedemikian banyaknya unsur tersebut,” terangnya.

Menurut pria yang juga menjadi salah satu inisiator lahirnya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tersebut. Bahwa UU Desa yang sekarang ini ada, lahir tidak dengan begitu saja. Butuh perjuangan yang sangat luar biasa sejak puluhan tahun silam.

Perjuangan warga desa, termasuk kepala desa patut mendapatkan apreasiasi. Sebab, dengan lahirnya UU desa tersebut, desa bisamenerima langsung bantuan dari APBN ke rekening desa tanpa melalui rekening pemerintah kabupaten.

Kendati sebelum lahir UU desa, setiap ada anggaran masuk untuk dana desa dititipkan melalui pemerintah daerah. “Pesan saya, seorang kades harus bisa memimpin, mengetahui hukum, pemerintahan, sosial dan budaya. Untuk itu, Kades juga harus mampu mengelola dana desa dengan bijak,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal, Bambang Utoro mengatakan jika kades memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Selain itu juga harus bisa memimpin dan melayani ribuan warganya. Dirinya berharap, dari acara tersebut bisa menghasilkan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi pemerintahan desa. (via/muz)



Popular

LAINNYA

Terkini