JATENGPOS.CO.ID. WONOSOBO- Forum Honorer Kategori 2 ( FHK2) wonosobo kembali menggelar audinesi dengan komisi D DPRD wonosobo kemarin. Mereka meminta dukungan politik kepada DPRD dan pemkab untuk melakukan revisi UU ASN.
Ketua FKH2 Wonosobo Zaenal Arifin mengemukakan bahwa hingga saat ini nasib mereka sebagai tenaga honorer K2 tidak jelas, dengan adanya wacana revisi UU ASN, diharapkan bisa membantu memperjelas nasib tenaga honorer untuk diangkat menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN).
“Kita minta bantuan atau dukungan politik dari DPRD untuk mendorong agar revisi UU ASN dipercepat,” katanya usai menghadiri audiensi di gedung DPRD Wonosobo
Menurutnya, revisi tersebut terkait masalah pengangkatan dan umur. Karena jika mengacu pada mengacu pada UU ASN maka tenaga honorer kategori 2 yang sudah lama mengabdi susah untuk mendaptkan peluang pengangkatan.
“Jumlah anggota FK2 masih sekitar 700 orang dan yang berumur diatas 35 tahun sekitar 70 persen. Kita akan membuat surat resmi berisi desakan kepada DPRRI dan presiden,” tandasnya
Sedangkan terkait dengan terkait penerapan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS Tahun 2017, yang mana dalam kebijakan tersebut melarang sekolah menggaji honorer K2 menggunakan dana BOS apabila tidak ada surat keputusan Bupati.
“Kita minta DPRD dan juga dinas terkait membantu agar bupati bisa memberikan SK,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Bidang Pendidikan Dan Kesra Ahmat Faizun mengemukakan bahwa, UU ASN merupakan kebijakan nasional, namun pihaknya akan memberikan dukungan politik kepada perjuangan FHK2 wonosobo untuk mervisi undang-undang ASN.
“Kita merekomendasikan baik ke provinsi dan pusat terkait harapan dari tenaga honorer wonosobo, sebab tenaga guru di kabupaten wonosobo masih sangat kurang,” katanya.
Menurutnya, kemajuan bidang pendidikan di kabupaten dingin ini salah satunya terhalang oleh minimnya tenaga pendidikan dan juga saran dan prasaran yang lain.
“Dibanding dengan kabupaten lain di jateng, bidang pendidikan kita masih sangat memprihatinkan, kita diurutan terbawah terus,” tandasnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi D Mugi Sugeng mengaku sepakat dan mendukung upaya FHK2 wonosobo untuk mengirimkan surat mendorong revisi UU ASN. Selain itu perlu menekan pemerintah pusat agar moratorium penangkatan CPNS oleh pemerintah daerah dihentikan.
“Kita akan mengirim surat ke pemerintahan pusat, Presiden dan Kemenpan RB, konsep nanti disusun dan ditandatangani oleh pimpinan DPRD,” pungkasnya. (gus/jpnn/muz)