JATENGPOS.CO.ID. TEGAL– Terdakwa kasus perzinaan H Supriyanto yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Tegal dan terdakwa Rini warga Jatibarang Brebes, menggugat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tegal selaku (Tergugat) dalam gugatan perlawanan (verzet) soal eksekusi yang dilakukan pada keduanya pada 15 Januari lalu.
Namun, dalam fakta persidangan perdata yang baru digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal pada Kamis (1/2) pagi, pengacara Penggugat Erianto SH, malah langsung mencabut perkaranya.
Dalam fakta persidangan, usai melengkapi berkas identitas, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Elsa SH, langsung mempersilahkan Pihak Penggugat (Supriyanto-Rini) melalui kuasa hukumnya untuk menyampaikan gugatan. Meskipun Hakim akan melakukan mediasi, sebelum perkara itu dilanjut.
Namun, baru membeberkan soal tata aturan dalam perkara Perdata, Pihak Penggugat langsung menyatakan bahwa Perkara Perdata soal gugatan terhadap Tergugat dalam hal ini (Kajari) Tegal langsung dicabutnya.
”Sebelum melangkah jauh, perkara ini terpaksa kami cabut. Sebab, klien kami (Supri dan Rini) sudah masuk dalam tahanan. Sehingga, secara tidak langsung gugatan tidak manfaat,” ungkap Erianto SH, pengacara Penggugat.
Hakim yang mendengar soal pencabutan perkara pun kaget. Sebab, baru ada gugatan baru masuk tapi langsung dicabut.
Ketua majelis hakim menjelaskan dalam aturannya, meski Penggugat sudah mencabut perkara, tapi tidak semudah itu. Sebab, pekan depan harus ada surat atau novum resmi soal pencabutan perkara.
”Jadi, pada pekan depan tetap digelar sidang. Ini untuk penyampaian surat secara resmi,” tegasnya.
Sementara usai sidang, Pengacara Supri dan Rini, Erianto SH menjelaskan bahwa gugatan kepada Kajari Tegal, sebagai bentuk upaya hukum karena saat itu proses Banding dan Kasasi sudah tidak ada.
”Pada 12 Januari 2018, Kami Menggugat Kajari agar tidak ada ekseksui lebih dulu. Harapan kami dengan melakukan gugatan, eksekusi terhadap Supri dan Rini ditunda,” bebernya.
Namun ternyata pada 15 Januari, kedua kliennya dieksekusi oleh Kejaksaan. Karena sudah tahu hasilnya, maka tidak perlu persidangan dilanjutkan.
”Ya, pengajuan gugatan kami sejak 12 Januari. Namun baru sekarang digelar. Jadi, percuma saja sidang dilanjutkan,” pungkasnya. (gus/fat/jpnn/muz)