JATENGPOS.CO.ID. PURWOREJO- Lima kali menghuni bui tidak membuat residivis pencurian berinisial Am (31) warga Condongsari Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo ini jera dan insaf. Ia masih saja melakukan tindak pidana dan harus kembali berurusan dengan polisi.
Untuk keenam kalinya, Am diringkus setelah melakukan aksi pencurian. Aksi terakhir residivis ini berhasil menggasak uang puluhan juta rupiah beserta satu unit handphone di Desa Bener, Minggu (14/1) lalu.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Kholid Mawardi SH, menerangkan bahwa penangkapan pelaku bermula ketika mendapat laporan dari korban yakni Syarifudin warga Dusun Kedung Watan Desa Bener Kecamatan Bener. Korban melaporkan telah terjadi pencurian dengan kerugian sebanyak Rp 24 juta dan 1 unit handphone.
“Awalnya ada warga yang melaporkan bahwa telah terjadi pembobolan rumah yang dilakukan oleh pelaku,” terangnya, kemarin.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Purworejo, akhirnya identitas pelaku berhasil diungkap.
“Seluruh keterangan saksi dan bukti yang ada mengarah kepada tersangka,” jelasnya.
Setelah mengantongi data pelaku, pihaknya segera melakukan pelacakan. Hingga akhirnya berhasil menangkap Am di Desa Soko, Kecamatan Bagelen pada Jumat (19/1), lima hari pasca aksi pencurian yang dilakukan tersangka.
“Kami meringkus tersangka tidak membutuhkan waktu lama,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kholid membeberkan, tersangka sudah kerap keluar masuk penjara. Data yang ada menyebutkan, tersangka sudah 5 kali menjadi narapidana dengan kasus yang sama. Ini merupakan keenam kalinya tersangka berurusan dengan pihak kepolisian.
“Saya nggak tahu juga mungkin sudah menjadi hobi, keluar masuk jeruji besi,” bebernya.
Menurut keterangan pelaku, peristiwa pencurian tersebut dilakukan saat dirinya dari Magelang turun dari bus. Setelah itu, ia melihat rumah bagus milik korban. Tak selang beberapa lama, Ia melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel jendela rumah.
“Karena berhasil membuka paksa jendela, pelaku masuk kemudian mengambil handphone yang tergeletak di samping korban dan mengambil uang yang berada di tas yang digantung di pintu,” imbuhnya.
Kini tersangka telah mendekam di tahanan Polres Purworejo. Ia terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. (top/jpnn/muz)