JATENGPOS.CO.ID. TEMANGGUNG– Upaya Septian Nugroho (27) warga Kertosari Kecamatan Temanggung, untuk meracuni generasi muda dan pelajar dengan obat terlarang akhirnya terhenti, setelah petugas Polres Temanggung berhasil membekuk tersangka usai melakukan transaksi.
Tersangka Septian mengaku telah menjual obat terlarang kepada pelajar khususnya anak-anak SMA/SMK dan para pemuda di sekitar kota Temanggung.
“Sebagian pembeli obat-obatan terlarang yang saya jual adalah pelajar. Rata-rata pelajar SMA, selain itu anak-anak muda,” akunya saat gelar perkara Senin (5/2).
Ia menuturkan, dari sekian banyak pelanggannya, 20 persennya adalah pelajar. Mereka rela menebus satu paket obat terlarang yang dijual tersangka dengan harga Rp30 ribu.
“Kalau mau beli biasanya mereka SMS dan langsung ketemuan dilokasi yang ditentukan, kadang disekolahan kadang ditempat lain,” ungkapnya.
Sementara itu dari tangan tersangka diamankan sekitar 806 butir obat terlarang. Ratusan butir obat-obatan terlarang ini masuk dalam jenis obat trihexyphenidyl atau pil warna putih dengan logo dobel L.
Selain ratusan butir obat terlarang itu, kata Wakapolres Temanggung Kompol Prawoko menyebutkan, sebuah telepon genggam meerek xiomi, uang tunai sebanyak Rp200 ribu, sebuah sepeda motor merek honda beat dengan nomor polisi AA 4560 YN.
“Ratusan obat terlarang itu sudah dikemas dalam bentuk paket. Satu paket isi 10 butir obat terlarang. Dan delapan boks isi 10 bungkus plastik klip. Tersangka ini cukup lihai, tersangka menyasar pelajar dan kaum muda,” terang Wakapolres Senin (345/2).
Ia mengatakan, barang-barang bukti ini ditemukan saat petugas melakukan pengrebekan rumah kontrakan milik tersangka ini. Saat itu obat-obatan terlarang ini oleh tersangka disembunyikan di bawah almari pakaian.
“Tersangka tidak lag berkutik, saat petugas kami menemukan sejumlah barang bukti. Dari barang bukti ini menguatkan jika tersangka ini merupakan pengedar obat-obatan terlarang di Temanggung,” terangnya.
Ia menuturkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas dirumah kontrakan tersangka. Dari informasi tersebutkemudian petugas melakukan penyelidikan.
“Benar adanya kecurigaan warga itu, ketika dilakukan pengrebekan ternyata benar tersangka ini memang menyimpan dan mengunakan obat-obatan terlarang. Bahkan tersangka juga menjual barang haram ini ke pelajar dan kaum muda,” terangnya.
Saat ini lanjutnya, barang bukti dan tersangka masih mendekam diruang tahanan Mapolres Temanggung sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
“Tersangka di jerat dengan primer pasal 196, yo pasal 98 ayat 2dan 3 subsider yo pasal 108 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” terangnya. (set/jpnn/muz)