JATENGPOS.CO.ID, KENDAL – Dua partai politik (parpol) dari 16 parpol yang telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Kendal dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi faktual.
Dua parpol tersebut yaitu Partai Bulan Bintang dan PKPI (Partai Keadilan Persatuan Indonesia). Hasil verifikasi tersebut diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Ruang Pertemuan Hotel Sae Inn Kendal pada Kamis (8/2) lalu.
Adapun yang diverifikasi antara lain meliputi kepengurusan parpol yaitu ketua, sekretaris, bendahara, keterwakilan 30 persen perempuan dan domisili kantor tetap. Selain itu juga verifikasi terhadap keanggotaan terkait KTA dan KTP.
Hasil verifikasi sebagaimana disampaikan oleh anggota KPUD Kendal, Syukron Adin yaitu 14 parpol dinyatakan memenuhi syarat (MS) yaitu PKB, Golkar, PAN, PKS, PDIP, Nasdem, Demokrat, Hanura, Gerindra, Partai berkarya, Partai Garuda, PSI dan Perindo.
Ketua KPUD Kendal, Wahidin Said mengatakan, KPUD Kendal akan menyampaikan hasil verifikasinya ke KPU Provinsi Jateng. “Ada dua parpol, yaitu PKPI dan PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Bahkan semua perwakilan dari parpol sudah menerima hasil verifikasi tersebut,” katanya. .
Dikatakan, KPUD Kendal tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan bisa tidaknya ikut dalam pemilu 2019 nanti sebab kewenangan ada pada KPU Pusat. Sedangkan KPUD Kendal hanya menyampaikan hasil verifikasinya kepada KPU Provinsi.
“Keputusannya nanti ada pada KPU Pusat, berdasarkan hasil verifikasi secara menyeluruh dari KPU di semua provinsi,” jelasnya.
Sekretaris DPC PKPI Kendal, Satria mengaku optimis masih bisa ikut berpartisipasi pada pemilu 2019 mendatang. “Kendati di Kendal hasilnya tidak memenuhi syarat, semoga saja hasil verifikasi PKPI di daerah lainnya memenuhi syarat,” ucapnya. (via/drh)