JATENGPOS.CO.ID. DEMAK– Setelah sempat digelar selama beberapa kali, akhirnya sidang pra peradilan kasus penilangan anggota Satlantas Polres Demak terhadap seorang penunggak pajak berakhir sudah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak memenangkan Satlantas Polres Demak.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim ketua Pandu Dewanto akhirnya memutuskan, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bambang Widjanarko (53) warga Bawu RT 4 RW 8 Kecamatan Batealit, Kabupatan Jepara, ditolak. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan dianggap melanggar hukum, dan tidak ada landasan hukum yang jelas.
“Praperadilan ini tidak dapat diterima dalam praktek peradilan, alasan pemohon tidak beralasan sesuai hukum serta pra peradilan tidak dapat diterima,” ujar Hakim.
Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polres Demak, AKP Christian Chrisye Lolowang, mengatakan, jika dirinya bisa menerima putusan tersebut tersebut. Pasalnya kasus penilangan SIM milik pelapor tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Saya mewakili Polres Demak mengucapkan terimakasih kepada Pemohon, lantaran kasus seperti ini bisa diambil nilai positifnya dimana kinerja anggota kami saat melakukan Razia lalulintas berdasarkan Undang-undang, tidak asal razia begitu saja,” tegas Kasat lantas Demak. (adi/muz)