23 C
Semarang
Kamis, 19 Juni 2025

Undip Dukung Proses Hukum Mahasiswa Terlibat Narkoba

JATENGPOS.CO.ID. SEMARANG- Universitas Diponegoro (Undip) tidak menyangkal bahwa ada mahasiswanya terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Namun terkait kasus yang melibatkan CPI (22), mahasiswa semester delapan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) tersebut adalah tanggung jawab pribadi dan tidak ada hubungannya dengan institusi.

Pihak Undip juga mendukung proses hukum terhadap oknum mahasiswa tersebut dan tidak akan mengintervensi BNNP Jateng.

“Memang benar kalau oknum mahasiswa yang ditangkap itu masih tercatat sebagai mahasiswa aktif, semester delapan dan sedang dalam proses skripsi. Kami baru tahu kabar penangkapan itu dari media dan sudah konfirmasi langsung dengan pihak BNNP,” kata Kepala UPT Humas Undip, Nuswantoro Dwiwarno, saat memberikan keterangan pers di ruang sidang Widya Purbaya, Undip, Tembalang, Kamis (5/4).

Setelah mendapatkan konfirmasi dari BNNP Jateng, pihak universitas langsung meninjau data akademik dan non-akademik dari CPI. Hasilnya diketahui bahwa CPI bukanlah mahasiswa yang aktif dalam keorganisasian di kampus. Oknum mahasiswa tersebut juga hanya memiliki beberapa teman dekat di kampusnya.

“Sudah kami tinjau data akademik dan non-akademiknya. Saya juga sempat berbicara langsung dengan yang bersangkutan, cuma sebentar. Kasus ini menjadi tanggung jawab pribadi, tidak ada kaitannya dengan institusi,” ungkapnya.

Nuswantoro menegaskan apa yang telah dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut sudah mencoreng nama baik institusi. Perbuatan oknum mahasiswa itu juga kontradiktif dengan upaya Undip yang menggalakkan program mendukung pemberantasan narkoba, baik di lingkungan kampus maupun masyarakat.

Pihak kampus juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus penyalahgunaan narkoba tersebut kepada BNNP Jateng. Tidak akan ada intervensi dari institusi terkait kasus tersebut. Bahkan tidak akan ada pendampingan kepada oknum mahasiswa berinisial CPI tersebut.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Apa yang dilakukan CPI tidak dapat dikatakan sebagai gambaran mahasiswa Undip secara keseluruhan. Ini sudah kontradiktif dengan upaya kami yang mendukung pemberantasan narkoba. Intinya kami mendukung penegak hukum dalam hal ini BNN dan tidak akan mengintervensi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, CPI (22) mahasiswa FPIK Undip asal Bandung ditangkap BNNP Jateng terkait kasus penyalahgunaan narkoba. CPI ditangkap saat keluar dari warung makan di Jalan Tirto Husodo Timur, Pedalangan, Banyumanik, Kota Semarang, pada Senin (26/3), sekitar pukul 21.30.

Setelah digeledah ditemukan sebuah amplop warna putih yang di dalamnya terdapat sembilan butir ekstasi berbungkus plastik.

Ekstasi tersebut ternyata dibeli oleh CPI dari Belanda melalui situs online dan pembayaran menggunakan bitcoin. Hasil pemeriksaan menyebutkan CPI hanya bertindak sebagai pengguna dan belum ada indikasi CPI mengedarkan ekstasi tersebut.

Hingga saat ini CPI masih ditahan di ruang tahanan BNNP Jateng, Jalan Madukoro Blok BB, Semarang. Ia dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. (har/muz)



Popular

LAINNYA

Terkini