27.1 C
Semarang
Minggu, 22 Juni 2025

Ojek Online Jadi Angkutan Alternatif

JATENGPOS.CO.ID. BLORA- Rencana revisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 yang meminta agar sepeda motor masuk sebagai sarana transportasi umum menjadi perdebatan di Kabupaten Blora.

Aksi penolakan datang dari sebagian besar para akademisi, hal itu terungkap didalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar jajaran Satlantas Polres Blora, Kamis (12/4) di lantai 2 aula gedung Samsat Blora.

Salah satu mahasiswa mengatakan jika tetap akan dilaksanakan revisi, dikhawatirkan bisa menimbulkan kerisauan dan menimbulkan permasalahan baru di Kabupaten Blora.

ā€˜ā€™Menurut saya, pada hakikatnya sepeda motor itu kan hanya digunakan sebagai alat transportasi manusia dan perorangan, bukan untuk angkutan barang apalagi angkutan umum,’’ ujar salah satu mahasiswa peserta FGD yang enggan disebutkan namanya.

Menyikapi persoalan tersebut, Kepala Bidang Angkutan Jalan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Ginaryo, ATD, MM menyatakan, terkait dengan revisi tersebut sebenarnya tidak hanya untuk menyikapi fenomena persoalan ojek online sebagai alat sarana angkutan umum.

ā€˜ā€™Memang dari pemerintah pusat sampai dengan saat ini belum ada aturan atau kepastian hukum tentang larangan sepeda motor sebagai sarana transportasi umum. Jadi untuk sepeda motor baru dikatakan sebagai angkutan alternatif saja karena dibutuhkan. Sehingga pengaturannya tidak bisa dikatakan secara eksplisit oleh UU,’’ imbuhnya.

Kendati demikian, pihaknya mewakili pemerintah provinsi Jawa Tengah bersama dengan seluruh pihak pemerintah yang berada di daerah, sedang mencoba mencarikan bentuk-bentuk formulasi yang tepat untuk mengatur tentang pengaturan ini.

ā€˜ā€™Sekarang kita lihat, keberadaan para ojek online ataupun ojek pangkalan saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum,” bebernya.

Diharapkannya FGD yang digelar bisa menjadi awal dari sebuah embrio atau formula untuk menerapkan aturan ataupun regulasi di tiap-tiap daerah.

ā€˜ā€™Karena belum ada kepastian hukum mengenai ojek online ini, bisa saja formulanya berawal dari peraturan Bupati atau Walikota di masing-masing daerah yang menentukan. Kalau Bupati membolehkan ya tentunya formatnya akan kita buatkan,’’ ujarnya.

Semisal keberadaan ojek online atau ojek pangkalan jika diperbolehkan oleh Bupati, lanjut dia, tentunya banyak format yang bisa diterapkan. Salah satunya dengan membentuk paguyuban ojek online.

ā€˜ā€™Artinya, dengan dibentuknya sebuah paguyuban, harapannya jumlah pertumbuhan dari para driver ojek tersebut dapat dikendalikan dengan diberlakukannya batas jumlah kuota driver,’’ jelasnya.

Sementara itu Kapolres Blora AKBP Saptono, SIK, MH, mengatakan, FGD ini dilakukan untuk memperoleh masukan berkaitan dengan adanya revisi UU lalu lintas ini.

ā€˜ā€™Kami berharap dengan adanya FGD ini digelar, permasalahan yang ada dimasyarakat dapat di petakan sehingga akan diperoleh solusi ataupun pemecahan masalah yang terbaik,ā€ kata Saptono.

Saptono kembali menambahkan, dari FGD yang dilaksanakan, bisa diperoleh hasil sesuai dengan analisa permasalahan secara bersama-sama khususnya berkaitan dengan angkutan online R2 yang ada di wilayah Kabupaten Blora, untuk saat ini sepertinya belum memerlukan adanya revisi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (feb/muz)



Popular

LAINNYA

Terkini