28.6 C
Semarang
Selasa, 17 Juni 2025

Masyarakan Masih Banyak Belum Tahu Pilkada

JATENGPOS.CO.ID. DEMAK- Pemilihan kepala daerah sudah tinggal hitungan hari, namun hingga kini masih menyisakan banyak persoalan di berbagai daerah. Persoalan utama adalah masih banyaknya warga di Kabupaten Demak yang belum mengetahui adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) tersebut.

Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi KPUD untuk membenahi persoalan tersebut sehingga dalam pilkada mendatang jumlah pemilih sesuai target yang diharapkan.

Sekretaris program doktor Ilmu Sosial Undip Semarang DR Nur Hidayat Sarbini mengatakan bahwa hingga kini dirinya masih deg-degan karena hingga tahapan ini masih banyak yang belum tahu mengenai pilkada. Padahal partisipasi pemilih sangat mutlak, agar masyarakat bisa memilih pemimpin yang diharapkan.

“Saat ini sosialisasi belum tepat, seharusnya KPUD harus mampu menebak segmen mana yang bisa dilakukan sosialisasi sehingga jumlah pemilih bisa lebih banyak. KPUD harus bikin pemetaan, masyarkat mana dan siapa yang sudah tahu tentang pemilu dan tata caranya. Kemudian apakah nama mereka sudah masuk di daftar pemilih tetap (DPT) atau belum. Besok padahal sudah mulai penetapan dpt pilgub, sebaiknya semua sudah masuk dalam DPT. Jika ada yang belum bisa disusupkan ke spt, ” ujar Nur Hidayat Sarbini usai sosialisasi tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu tahun 2019 di Hotel Amantis kemarin (18/4).

Menurutnya jika pemilu tidak dihadiri seluruh pemilih, tentunya dana pilkada sebesar 1,3 triliun akan terbuang sia-sia. “Lebih baik uang tersebut untuk kepentingan rakyat lainnya seperti membangun gedung sekolah yang rusak atau memperbaiki fasilitas umum lainnya,” tegas Sarbini.

“Jika memang sudah serius tentunya pilkada harus dilakukan dengan serius tepat waktu dan tepat sasaran,” imbuhnya kemudian.

Dari sejumlah kota yang pernah dikunjungi sosialisasi terutama pemasangan sepanduk dan baliho banyak yang ditaruh secara asal-asalan atau tidak pas dengan view-nya.” Jika perlu, sepanduk dipasang hingga ke tingkat RT dan RW. Atau sampai ke unit yang paling kecil,” imbuhnya.

Sementara itu Divisi Hukum dan pengawasan KPU Demak Moh Asroni dalam sosialisasi kemarin menjelaskan, bahwa jumlah dukungan untuk partai yang ikut dalam pemilu 2019 ditentukan berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum dalam DPT di pemilu terakhir di wilayah provinsi yang bersangkutan.

Sedangkan untuk jadwal pencalonan, yang bersangkutan akan menerima pengumuman penyerahan syarat dukungan mulai 26 Maret 2018 hingga 8 April 2018, dan diikuti dengan penyerahan dokumen syarat dukungan pada 22 April hingga 26 April.

Selanjutnya verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran pada 27 april hingga 10 mei, verifikasi administrasi dan analisa dukungan ganda juga pada 27 april – 10 mei. Terakhir penyampaian hasil verifikasi administrasi analisis dukungan ganda, jumlah minimal dukungan dan sebaran pada 11-13 Mei.

“Untuk penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) akan dilakukan pada 31 agustus hingga 2 September dan diikuti pengumuman DCS pada 31 Agustus hingga 2 September,” ujar Asroni didampingi anggota KPU lainnya Hastin Atas Asih.

“Untuk penyusunan daftar calon tetap atau DCT, dilakukan pada 14 – 20 September. Diikuti dengan Penetapan nomer urut serta pengumuman DCT pada 21 September,” pungkasnya. (adi/biz/muz)



Popular

LAINNYA

Terkini