JATENGPOS.CO.ID. BLORA- Ayah yang satu ini akhlanya benar-benar bejat. Diduga ia selama bertahun – tahun tega mencabuli anak angkatnya sendiri. Mirisnya, perlakuan itu dilakukan sejak korban masih duduk kelas 3 SD. Pria bejat itu, KP (48) warga kecamatan Blora Kota.
Hal tersebut diungkap oleh A (31) mantan istri KP. Menurut penuturannya, kasus asusila terhadap Bunga -bukan nama sebenarnya— (13) berlangsung sejak korban masih berusia 10 tahun atau kelas 3 SD. Saat ini korban sudah duduk kelas 6 SD.
“Kata anak saya, sejak kelas 3 SD dia digauli oleh KP suami saya itu,” ungkap A yang tak lain ibu angkat dari Bunga, Rabu malam (19/4).
A menceritakan, Bunga diserahkan kepadanya sejak berusia 7 tahun. “Ibu kandungnya saat itu telah menikah dengan laki-laki lain, saya ini bibinya oleh karena itu Bunga dititipkan ke saya,” ujarnya.
A bercerita, kecurigaan tersebut berawal ketika Bunga mengeluh kesakitan saat hendak buang air kecil, dan kemaluannya merasakan sakit. Namun, pada saat akan diperiksakan ke dokter, hal itu dilarang oleh KP. KP berdalih saat itu, Bunga mungkin hanya kurang minum air putih saja. Waktu itu A menuruti saran dari KP.
Kejadian memilukan itu akhirnya terungkap pada Jumat (12/1/2018) lalu. Saat itu, A mendapati Bunga menangis ketika pulang dari les sekolah.
Bagai kaca yang hancur berkeping-keping begitulah gambaran hati A manakala Bunga yang saat itu tengah menangis tersedu-sedu dan menceritakan perihal pencabulan yang telah dialaminya.
“Tiba-tiba Bunga berbicara, ibu mau tau kelakuan ayah? Ayah pernah menggitukan (meniduri, red) saya,” ungkap A menirukan ucapan Bunga.
Sontak dari pengakuan Bunga, A menanyakan kepada suaminya yang saat itu sedang berada di dalam rumah.
Tidak mudah bagi A menayakan hal itu kepada KP, mantan suaminya. Lanjut kata dia, semula KP tidak mau mengakui perbuatannya, setelah dihadapkan dengan Bunga, barulah KP mengakui perbuatan bejatnya itu.
“Awalnya tidak mau ngaku, saya disuruh tenang dan duduk di kursi oleh KP tapi saya tidak mau. Setelah saya desak dia baru mengaku, dan berkata ; iya saya sedang khilaf mah,” ujar A menirukan perkataan KP.
A kembali mengatakan, menurut pengakuan KP, ia melakukan perbuatan tersebut baru satu kali, namun pengakuan itu jauh berbeda dengan apa yang di ungkapkan Bunga.
“Bunga mengaku kepada saya sejak duduk kelas 3 SD sampai kelas 5 SD mendapatkan pelecehan seksual tersebut dari mantan suami,” bebernya
.
Atas kejadian itu, pasangan yang sudah merajut biduk rumah tangga sejak tahun 2008 lalu itu harus berakhir. A memutuskan untuk bercerai dengan KP pada 1 Maret 2018 kemarin.
“Begitu saya resmi bercerai, saya laporkan KP ke Pihak Kepolisian. Sudah Senin (16/4) kemarin, dan tadi pagi (Rabu, 18/4) saya sudah dipanggil oleh pihak Kepolisian untuk dimintai keterangan,” tukasnya.
Lebih jauh, A mengatakan, untuk bukti visum ia juga sudah mengantarkan Bunga di RSUD belum lama ini dan sampai sekarang juga pihaknya masih menunggu hasil dari visum itu sendiri.
“Mengapa baru saya laporkan sekarang, karena saya tau persis bagaimana watak dari mantan suami saya. Visum sudah, lapor ke Polisi juga sudah,” tegasnya.
A kembali menuturkan, saat ini dia bingung harus berbuat apa untuk menghibur Bunga. Pasalnya, saat ini kondisi Bunga sangat tidak stabil sekali.
“Terkadang murung dan melamun sendiri, terkadang marah-marah sendiri. Seperti barusan tadi pagi, dia tiba-tiba marah sambil pegang pisau,” katanya.
Lanjut dia, sambil menunggu proses ini berakhir, pihak keluarga berencana akan mengajak Bunga untuk pindah ke luar kota. Semua itu dilakukan, dengan harapan mampu mengurangi dampak psikologis yang dirasakan oleh Bunga saat ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo membenarkan adanya aduan dugaan pelecehan seksual. Saat ini pihaknya sudah memanggil beberapa pihak terkait.
“Kami sudah lakukan klarifikasi, dan mengumpulkan bukti – bukti penguat aduan tersebut,”katanya. (feb/muz)