32 C
Semarang
Kamis, 12 Juni 2025

Ayah Cabuli Anak Angkat, Ini Permintaan Komnas PA

JATENGPOS.CO.ID. BLORA- Dugaan kasus pencabulan oleh Ayah kepada anak angkat mendapat sorotan tajam dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jateng. Pelaku diminta agar ditindak tegas dan dilakukan penahanan.

Sekretaris Komnas PA Jateng Imam Supaat mengatakan, pihaknya mendorong kepada polisi untuk memproses kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah angkatnya. Sebab, pencabulan terhadap anak itu merupakan kejahatan luar biasa.

“Kami, Komnas PA Jawa Tengah, mendorong aparatur penegak hukum menempatkan kasus kejahatan seksual anak merupakan kejahatan luar biasa dan harus diselesaikan secara luar biasa pula,” kata Imam, Jumat (20/04).

Imam menilai, jika terbukti benar perilaku ayah tersebut mencabuli anak angkatnya sendiri merupakan tindakan bejat. Terlebih dilakukan sejak si-anak masih duduk di kelas 3 SD.

“Bagi siapapun pelaku pencabulan anak dibawah umur pantas mendapatkan hukuman tambahan kebiri, sebab perlakuan yang terima oleh korban akan selalu membekas dan berdampak pada kondisi psikologinya,” tegas Imam saat dihubungi.

Imam sedikit menyayangkan proses hukum yang tengah ditangani Polres Blora, sebab dalam hal ini terduga pelaku atau terlapor masih melenggang bebas berkeliaran.

“Kenapa tidak dilakukan penahanan sementara dulu ? Selama proses penyelidikan berjalan, apakah ada jaminan ketika hal tersebut terbukti dan terlapor melarikan diri,” katanya.

Dalam menyoroti kasus ini, Imam berjanji dalam waktu dekat akan datang ke Blora untuk turut mengawal kasus ini. “Insya Allah minggu depan saya dan tim mengagendakan datang ke Blora,” terangnya.

Imam mengatakan, Komnas PA Jateng akan berusaha mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan meminta kepada semua pihak untuk bisa membantu psikologi korban yang notabane masih dibawah umur, agar korban bisa di rahasiakan indentitasnya dan meminta pihak kepolisian untuk terus mendampingi korban agar kembali membaik psikologinya.

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan ini diungkap oleh A (31) mantan istri KP (48) yang diduga sebagai pelaku atau terlapor. Kedua mantan pasutri ini memiliki anak angkat Bunga -bukan nama sebenarnya- (13) siswi kelas 6 SD.

Berdasarkan penuturan A, perilaku bejat itu terungkap pada Jumat 12 Januari 2018. Saat itu, sepulang dari les Bunga menangis dan mengungkapkan semua perilaku bejat Ayah angkatnya. Dari pengakuan Bunga kepada A, dia telah dicabuli semenjak masih kelas 3 SD atau umur 10 tahun.

Dihadapan A, KP mengakui perbuatannya. Namun dalam pengakuannya tersebut dia hanya melakukan pencabulan sekali saja. Akan tetapi pengakuannya tersebut jauh berbeda dengan yang diungkapkan oleh Bunga. Atas peristiwa tersebut A dan KP memutuskan bercerai pada 1 Maret kemarin.

“Begitu saya resmi bercerai, saya laporkan KP ke polisi, sudah Senin (16/4) kemarin, dan pada Rabu (18/4) saya baru mendapat panggilan dari polisi untuk dimintai keterangan,” kata A.

Atas peristiwa tersebut, kondisi psikologi Bunga sangat terguncang. “Terkadang murung dan melamun, terkadang marah marah sendiri, bahkan pada satu kesempatan dia tiba – tiba marah sambil pegang pisau,” ungkap A. (feb/muz)



Popular

LAINNYA

Terkini