27.4 C
Semarang
Selasa, 24 Juni 2025

Panwaslu Tidak Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye Petahana

JATENGPOS.CO.ID. KARANGANYAR– Panwaslu Karanganyar tak akan memproses laporan pelanggaran Pilkada jika di tingkat kecamatan sudah ditindaklanjuti panwas tingkat kecamatan. Seperti laporan warga terhadap calon petahana, Juliyatmono dan beberapa apartur sipil negara (ASN) ke Panwaslu Karanganyar.

Belum lama ini, Juliyatmono menghadiri pelepasan siswa Islamic Idol di Ngargoyoso. Buntutnya dia dilaporkan ke Panwaslu karena dianggap melanggar peraturan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, dugaan pelanggaran itu berlangsung saat Pelepasan Peserta International Islamic Idol di gedung Serbaguna Girimulyo, Ngargoyoso, Selasa (17/4) pukul 11.00 WIB.

Beberapa ASN dinilai telah memberikan dukungan ke Juliyatmono. Hal itu seperti, kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar; camat Ngargoyoso; kepala desa (Kades) Girimulyo; pejabat yang mewaliki Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar; kepala SMKN Ngargoyoso; kepala SMAN 2 Karanganyar; dan ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar yang hadir di Girimulyo. Saat melapor ke Panwaslu, pelapor atas nama Agung Sutrisno juga membawa bukti rekaman dan foto kegiatan.

Ditanya soal laporan iti, Komisioner Panwaslu Karanganyar, Darsono mengaku sudah menerima laporan yang diajukan warga Berjo, Agung Sutrisno. Selanjutnya, Panwaslu segera mengadakan rapat pleno menyikapi laporan tersebut.

“Kami cek laporan itu, ternyata kegiatan yang didatangai salah satu pasangan calon itu sudah diawasi Panwascam, dan tak ada pelanggaran. Jadi sesuai Peraturan Bawaslu pasal 16 tak bisa diproses lebih lanjut,” katanya. (yas/saf/muz).



Popular

LAINNYA

Terkini