JATENGPOS.CO.ID. UNGARAN– Ratusan liter tuak nira siap edar diamankan jajaran Polsek Sumowono dalam operasi cipta kondisi jelang Ramadhan. Tuak nira ini diamankan dari seorang pengepul berinisial R (45) warga Dusun Tlawah Desa Keseneng, Kecamatan Sumowono.
“Berdasarkan informasi masyarakat nira ini hasil dikumpulkan dari para petani aren di Sumowono, per liternya dihargai Rp 5000,” ujar Kapolsek Sumowono, AKP Wiyono di Sumowono, Rabu (25/4). Tuak disimpan dalam 35 jerigen kapasitas 20 liter. Rencananya akan diedarkan di Sumowono dan sekitarnya.
Kandungan alkohol dalam Nira ini bisa mencapai 10 persen lebih atau setara dengan minuman beralkohol golongan B meskipun tidak difermentasi. Karena bahan baku gula aren ini mengandung mikroorganisme yang dalam memfermentasi sendiri meskipun disimpan dalam suhu ruangan. Namun efek dari penyimpanan ini bisa memabukkan.
Dalam kasus ini R dijerat Perda Kabupaten Semarang No 9 Th. 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman keras beralkohol.
Menurut Ridwan (30) warga Sumowono, petani lebih untung ketika menjual nira dalam bentuk cair daripada diproses menjadi gula aren. “Karena nira saja ditampung seharga Rp 5000 per liter. Sementara diproses per liter belum tentu menghasilkan uang Rp 5000. Padahal prosesnya membutuhkan waktu lama,” kata Ridwan. (dni/muz)