28.6 C
Semarang
Selasa, 17 Juni 2025

Penuntasan Dugaan Bapak Cabuli Anak Lambat, Komnas PA Datangi Polres

JATENGPOS.CO.ID. BLORA- Unit PPA Polres Blora dinilai lamban menangani kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan bapak kepada anak angkatnya. Sebab hampir dua minggu sejak A (31) ibu angkat korban melaporkan kasus tersebut ke Polres namun tidak ada langkah kongkret yang diambil polisi untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Komisi Nasional Perlidungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Tengah pun terjun langsung ke Blora untuk mendampingi kasus dugaan pencabulan ini, Sabtu (28/4).

Sekertaris Komnas PA Jateng Imam Supaat mengatakan, ada kejanggalan – kejanggalan yang dia temui di lapangan sehingga proses ini begitu lamban untuk ditangani.

“Salah satu temuan kami, ternyata ibu angkat korban atau pelapor tidak diberi surat bukti aduan, lha ini kenapa tidak diberi? Ini menjadi pertanyaan serius kami,” kata Imam, Sabtu (29/4).

Titik terang mulai terbuka ketika tim dari Komnas PA Jateng mendampingi korban ke Polres Blora. Sebab dengan kedatangan mereka, polisi langsung meningkatkan status pelapor dari aduan ke laporan polisi (LP) dengan disertakan tanda bukti LP yang sebelumnya tidak diterima oleh pelapor.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Reformasi Hukum Komnas PA Jateng Wiwit Rijanto SH, MH mengatakan, status peningkatan dari aduan menjadi laporan polisi perlu dilakukan agar kasus ini lekas tertangani. Sebab hasil visum korban di RSU Blora telah keluar.

“Hasil visumnya pernah ada benda tumpul masuk ke dalam alat kelamin korban dan selaput dara sobek,”kata Wiwit.

Wiwit menerangkan, dengan minimal dua alat bukti seharusnya kasus ini bisa segera ditangani dan terlapor diharapkan segera dilakukan penahan sementara waktu selama proses penyidikan.

“Kasus kekerasan anak di bawah umur apalagi pencabulan harus ditangani secepat mungkin, untuk terlapor harus segera dilakukan penahanan sementara waktu, sebab dikhawatirkan akan melarikan diri dan membuat proses ini akan menjadi lebih lama lagi,” kata dia.

Namun begitu Wiwit menyebut baik jajaran PPA Polres Blora yang berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini. “Mari kita bersinergi, bahwa kasus – kasus yang menimpa anak – anak harus menjadi perhatian serius dan harus ditangani dengan cara yang luar biasa pula. Sebab anak – anak inilah yang nanti akan menjadi penerus generasi bangsa,” terangnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Blora Ipda Lilik Widyastuti, SH menerangkan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan setiap laporan yang masuk ke unitnya. “Kami menyambut baik kedatangan Komnas PA di sini, untuk terlapor segera akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” katanya.

Lebih lanjut, Lilik menjelaskan setelah menjadi Laporan Polisi (LP) nanti surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kasus ini akan dia berikan kepada pelapor. Terkait dengan surat tanda bukti aduan yang tidak diterima oleh pelapor Lilik beralasan jika pihaknya lupa dan tidak ada maksud tujuan tertentu.

“Saya minta maaf, kami lupa, jika pelapor mengingatkan kami, langsung akan kami berikan saat itu juga. Mungkin karena kami kemarin terlalu sibuk untuk menyabut acara kedatangan Kapolda di Blora, dan saat ini statusnya bukan lagi aduan tapi laporan kepolisian,” terangnya.

Imam Supaat kembali menyambung, untuk kasus – kasus pelecehan yang menimpa anak dibawah umur cukup banyak laporan yang masuk ke Komnas PA Jateng. Seperti kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru kepada 5 murid SD di Kecamatan Sambong, kepada anak – anak di Kecamatan todanan yang diduga menjadi korban pelecehan dan pencabulan yang dilakukan oleh oknum PNS sekaligus pengelola sanggar seni.

“Kedepan kami juga akan kawal laporan – laporan tersebut dan diharapkan institusi kepolisian menyelesaikan masalah tersebut,” katanya.

Untuk diketahui kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Ayah kepada anak angkat mencuat ketika A (31), ibu angkat korban melaporkan kasus ini ke polisi. Korban menjadi sasaran nafus setan Ayah angkatnya sejak duduk di kelas 3 SD. Saat ini korban sudah menginjak kelas 6 SD.

Namun sejak kasus dilaporkan ke polisi, terlapor atau ayah angkat dari korban belum sekalipun dilakukan pemanggilan. Atas dasar rasa keprihatinan Komnas PA Jateng berinisiatif turun ke Blora dan berkomitmen untuk mengawal kasus dugaan pencabulan ini hingga tuntas. (feb/muz)



Popular

LAINNYA

Terkini