JATENGPOS.CO.ID. SOLO– Penyedia jasa pegadaian, khususnya milik swasta diminta untuk meningkatkan manajemen risiko untuk mengantisipasi terjadinya penipuan atau penyalahgunaan jasa pegadaian untuk tindak kejahatan. Selain itu, mereka juga wajib mengantongi izin dan terdaftar di OJK agar memiliki kepastian hukum.
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Laksono Dwi Onggo mengatakan, dalam menjalankan kegiatannya sebagai penyedia jasa gadai barang, sudah seharusnya pengelola menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum memberikan jaminan barang yang akan digadai. Sehingga tidak akan salah menerima barang gadai yang ternyata merupakan hasil kejahatan, khususnya pegadaian swasta yang saat ini mayoritas belum berizin. Sehingga rawan menjadi korban.
Hal tersebut berkaca pada terungkapnya kasus pencurian emas seberat 10 kilogram di salah satu toko emas di Coyudan, dimana emas hasil kejahatan tersebut digadaikan di lima Pegadaian berbeda di Solo dan Sukoharjo.
“Bercermin dari kasus emas kemarin di Pegadaian, sudah seharusnya pengelola jasa gadai meningkatkan manajemen risiko sehingga bisa mengantisipasi niat jelek nasabah. Selain itu, keberadaan penaksir juga wajib dimiliki pegadaian, sehingga mereka tidak menjadi korban, misalnya dapat barang jaminan palsu,” tandasnya usai mengisi materi di Pelatihan dan Sosialisasi kepada Wartawan Ekonomi Media Cetak dan Elektronik Wilayah Kerja Kantor OJK Solo, Minggu (29/4).
Karena itu, lanjutnya, penting bagi penyedia jasa pegadaian, khususnya swasta untuk mengantongi izin dan terdaftar di OJK. Pasalnya, jika sudah terdaftar, maka otomatis pegadaian yang bersangkutan memiliki jaminan hukum dalam berusaha. Di sisi lain sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian, penyedia jasa pegadaian memang diwajibkan mengantongi izin dan terdaftar di OJK.
Pegadaian swasta yang memiliki izin, lanjutnya, juga menjadi salah satu cara pemerintah melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban pegadaian abal-abal. Pasalnya, pegadaian yang terdaftar dan memiliki izin wajib mengganti barang milik nasabah yang digadai jika hilang atau rusak. “Kalau tidak ada jaminan kan kasihan masyarakat. Karena itu kami terus melakukan sosialisasi soal perizinan Pegadaian Swasta ini,” ungkap Laksono.
Ditambahkan Kepala Subbag Pengawasan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Solo, Susana Diah Kusumaningrum, ada sejumlah manfaat yang bisa diperoleh pegadaian yang terdaftar di OJK selain memiliki kepastian hukum. Yakni, memiliki nilai lebih di mata masyarakat yang akan menggadaikan barangnya dan juga sabagai salah satu sarana promosi, karena mereka yang terdaftar akan dipublikasikan OJK.
“Selain itu juga memperoleh sejumlah kemudahan. Seperti kemudahan mendapatkan sumber pendanaan, misalnya dari bank. Kemudian, mudah dalam menjalin kerjasama dengan lembaga jasa keuangan lainnya, mendapatkan pelatihan-pelatihan dari OJK, misalnya pelatihan penaksir, mendapat fasilitasi terkait masalah perpajakan serta otomatis menjadi anggota asosiasi perusahaan pegadaian, karena itu salah satu syaratnya,” paparnya. (jay/biz/muz)