JATENGPOS.CO.ID. SEMARANG – Tim Saber Pungli Kota Semarang menetapkan koordinator parkir Hanif Solehan dan Rahmadani sebagai tersangka kasus pungutan retribusi parkir di Sirkuit Mijen pada 7 April 2017 lalu. Namun kedua tersangka akhirnya hanya dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda masing-masing Rp 1 juta.
Ketua Saber Pungli Kota Semarang, AKBP Enrico Sugiharto Silalahi, mengatakan penyidik sudah memintai keterangan enam orang saksi. Terdiri dari tiga orang pengelola parkir dan tiga orang koordinator stan dalam acara di Sirkuit Mijen tersebut.
“Dari keterangan saksi membenarkan adanya penarikan parkir tidak sesuai ketentuan Perda itu. Kesimpulannya, Hanif dan Rahmadani kami kenakan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan b Perda nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan retribusi parkir di tepi jalan umum dengan ancaman hukumannya tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 5 juta, serta Pasal 45 ayat (1) dan (2) Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum di Kota Semarang,” katanya saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Rabu (2/5).
Dua orang tersebut, lanjut Enrico, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani proses Tipiring. Hukuman yang dijatuhkan kepada dua orang tersebut adalah masing-masing denda sebesar Rp 1 juta.
“Sudah dilakukan proses Tipiring dan sudah dihukum denda masing-masing Rp 1 juta. Keduanya tidak ditahan karena Tipiring dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Kalau kedua tersangka tidak bisa embayar denda baru akan kami tahan,” ungkapnya.
Meski telah menjatuhkan hukuman kepada dua orang pengelola parkir, penyelidikan terkait kasus retribusi parkir tidak sesuai ketentuan di Sirkuit Mijen tersebut masih akan dikembangkan. Salah satunya adalah mendalami aliran dana dari hasil penarikan parkir yang diduga mencapai Rp 15.900.000 tersebut.
“Ini sudah ada hukumannya tetapi kami masih akan terus dalami untuk mengetahui aliran dana dari tindakan tersebut,” tegas Enrico.
Pendalaman terkait aliran dana tersebut juga untuk mengetahui apakah ada ASN yang terlibat. Pasalnya ada dugaan bahwa praktik penarikan biaya parkir sebesar Rp 5000 untuk roda dua dan Rp 10.000 untuk mobil. Terkait hal itu dalam waktu dekat ini penyidik juga akan memanggil Camat Mijen untuk dimintai keterangan. Selain itu pemanggilan untuk saksi lain juga akan dilakukan.
“Dalam kasus ini dana yang terkumpul selama dua hari mencapai Rp 15.900.000. Uang itu dari keterangan saksi digunakan untuk makan-minum petugas parkir selama dua hari dan pembuatan karcis parkir. Lalu ada juga sisa uang yang dibagikan kepada masing-masing anggota,” paparnya.
“Kalau untuk ASN (Camat Mijen) terlibat atau tidak kami masih kembangkan ke mana aliran dana ini. Pekan ini kami akan periksa Camat Mijen,” pungkasnya. (har/udi/muz)