JATENGPOS.CO.ID. SRAGEN– Sedikitnya 100 kepala desa (kades) diperiksa dalam kasus pengadaan komputer desa program Sistem Informasi Desa (SID) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Sehingga pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan sudah mengarah yang bakal menjadi tersangka dalam pengadaan komputer desa untuk 196 desa, dengan total anggaran Rp 3,9 miliar.
Setelah statusnya ditingkatkan dari pengumpulan data dan bahan keterangan (puldatabaket) menjadi penyelidikan. Sebelumnya kasus tersebut ditangani seksi intel kejari Sragen sudah dilimpahkan ke seksi pidana khusus.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Sragen Adi Nugraha menyampaikan dalam perkara SID, berkas perkara mulai dilimpahkan dari intel ke pidsus sejak pekan lalu. Diharapkan dalam pekan ini semua berkas perkara dari intel rampung dilimpahkan.
”Jadi pekan lalu setelah dilakukan, lantas diketahui ada permasalahan hukum, hasilnya dilimpahkan Pidsus untuk diselidiki lebih lanjut,” terang Adi, Rabu (2/5).
Adi menyampaikan tugas dari intel mengetahui ada indikasi pelanggaran hukum atau tidak. Namun untuk pendalaman lebih lanjut akan dilakukan tim dari Seksi Intel.
Kasipidsus Kejari Sragen menyampaikan, sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah kepala desa dari 20 kecamatan. Meski hanya sampling, pihaknya mengaskan untuk pemeriksaan awal ada sekitar 100 kepala desa yang sudah dimintai keterangan.
”Sampling ada setengah kepala desa, jumlahnya tidak hafal tapi kurang lebih 100 dari 20 desa,” jelasnya.
Pihaknya menjelaskan lantaran sudah dilimpahkan, pihaknya akan lebih intensif dan detil terkait masalah ini. Dia menyampaikan hasil ekspos ada sejumlah barang yang rusak dan ada yang tidak sesuai. Kebanyakan kerusakan di perangkat keras barang.
Adi menyampaikan setelah menyusun rencana penyelidikan, pihaknya menyampaikan masih bisa memeriksa kepala desa yang sudah pernah diperiksa sebelumnya. Bahkan pihak yang belum diperiksa bisa dipanggil.
”Ini tidak menutup kemungkinan untuk berkembang, bisa juga mengarah ke penyedia jasa. Tidak menutup kemungkinan ada temuan lain,” paparnya. (ars/saf/muz)