JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN – Lembaga Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jawa Tengah dan DIY menemukan banyak dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan aparat pemerintahan desa (Pemdes) khususnya di Kabupaten Semarang dalam penyelenggaraan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) dan program prona. Temuan tersebut didasari bukti atas dugaan yang bisa menjerat pidana aparat desa dan oknum yang terlibat tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Lembaga PKP Jawa Tengah dan DIY Suyana Hadi Prayitno kepada Jateng Pos saat menyampaikan program PKP di tahun kedua dalam mengawal program pembangunan pemerintahan desa di wilayah Jawa Tengah dan DIY, Selasa (8/5/2018).
Disebutkan, begitu banyak temuan dugaan kasus di Kabupaten Semarang karena kurang adanya pengawasan melekat oleh pihak Pemkab Semarang terhadap kinerja aparat pemerintah desa terkait kewenangan dalam menyalurkan dana desa, begitu juga dalam menjalankan program prona.
āTemuan kami cukup banyak di Kabupaten Semarang, bahkan terkesan masif. Tentu temuan yang dikuatkan atas bukti-bukti yang kami kumpulkan di lapangan. Selama ini kami bekerja melakukan pengawasan sesuai tupoksi, yakni melakukan pencegahan korupsi dan pungli. Kami tidak berkecil hati meski Pemkab Semarang selama ini tidak merespon temuan tersebut,ā ungkapnya.
Dijelaskan, PKP yang baru berumur setahun selama ini intens mengawal program pemerintahan desa berkaitan Undang-Undang Desa no. 6 tahun 2014 yang telah memasuki tahun ke-4. Hal ini berkaitan dengan hak-hak masyarakat desa yang harus dipenuhi oleh pemerintah melalui anggaran dana desa dan ADD. PKP selama ini memberi sumbangsih pemikiran kepada Pemkab Semarang dengan mengedepankan strategi pencegahan, dan memberikan laporan kepada instansi terkait.
Namun pihaknya menyayangkan karena upaya pencegahan berikut pelaporan tersebut tidak pernah ditanggapi Pemkab. Karena itu Suyana kembali mengingatkan Pemkab Semarang agar proaktif untuk segera melakukan penanganan agar tidak merimbas pada unsur pidana. Jika pasir nantinya hanya akan merugikan para aparat desa karena tidak adanya pembenahan.
āKami selama ini masih berpegang pada tupoksi, untuk sumbangsih pencegahan dan pelaporan. Namun di tahun kedua kiprah PKP di Kabupaten Semarang ini jika tidak kunjung direspon Pemkab, maka kami akan melaporkan setiap temuan yang terindikasi korupsi dan pungli ke KPK dan Saber Pungli Pusat,ā tegasnya.
Menurutnya, keputusan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum sudah menjadi kebijakan seluruh pengurus PKP. Hal itu sudah disetujui berdasarkan hasil rapat pleno Komisioner PKP Jateng dan DIY dalam merumuskan langkah-langkah strategis setelah upaya pencegahan dan pelaporan ke Pemkab tidak ditindaklanjuti.
āPKP dalam setahun ini telah ikut berperan aktif dalam pengawasan, monitoring dan investigasi seluruh kegiatan pemerintah Kabupaten Semarang, khususnya Pemdes dan Dinas terkait dengan kebijakan serta tata kelola Dana Desa. Namun atas kerja keras ini sebaliknya kami meminta Pemkab turut proaktif sehingga bisa sejalan dengan tupoksi kami,ā tandasnya. (muz/biz)