JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Bea Cukai wilayah Jawa Tengah dah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)melakukan pemusnahan barang ilegal yang didapatkan lewat pabean Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani mengatakan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara
“Sepanjang tahun 2018, Bea Cukai Jateng dan DiY telah melakukan Operasi Gempur dan Operasi Gabungan yang telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp.55.000.000.000,” ungkapnya pada Konferensi Pres di Semarang, Rabu (12/12/2018).
Barang barang yang dimusnahkan berupa pita cukai dan rokok ilegal senilai Rp 20.7 miliar, minuman keras ilegal Rp 779 juga, barang impor sebesar Rp 33.8 miliar, dan pelanggaran di bidang ekspor sebesar 528 juta.
“Pemusnahan barang hasil penindakan ini merupakan bukti nyata pelaksanaan tugas dan fungsi bea cukai selaku community protector. Upaya ini juga merupakan salah satu langkah pemerintah menciptakan iklim usaha yang sehat”, pungkasnya. (ita/drh)