28.2 C
Semarang
Minggu, 18 Mei 2025

Pemkot Tingkatkan Layanan Data dan Informasi Publik

JATENGPOS.CO.ID, PEKALONGAN – Kemajuan teknologi informasi saat ini membantu pemerintah dalam memberi informasi pada publik. Pemkot Pekalongan komitmen memberi informasi kepada masyarakat melalui media sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Keterbukaan Informasi Publik sangat penting. Maka, OPD-OPD sebagai PPID Penghubung perlu pelatihan. Jangan sampai ada kesenjangan informasi Pemkot Pekalongan dan masyarakat,” ujar Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE saat membuka Workshop Peningkatan Pelayanan Data dan Informasi Publik Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu OPD se-Kota Pekalongan di Gedung Diklat, Selasa (3/12).

Acara yang dihelat Dinas Komunikasi dan Informatika (Dikominfo) ini diikuti 80 orang pejabat dan petugas PPID Pembantu dari seluruh OPD. Walikota H Saelany menuturkan, era keterbukaan informasi berdampak positif dan negatif.

“Positifnya kita mudah mendapat informasi secara terbuka. Negatifnya, maraknya berita hoax. Maka peran PPID perlu dimaksimalkan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan akurat,” terang Saelany.

Masyarakat juga perlu diberdayakan guna mendapat informasi yang dibutuhkan agar tidak terjadi kesenjangan informasi. Kepala Dinkominfo Kota Pekalongan, Yos Rosyidi SIP menjelaskan era KIP ini untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif serta akuntabel. Mendapatkan informasi mengenai kinerja pemerintah merupakan hak masyarakat sekaligus cerminan dari tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami ingin di setiap OPD sebagai PPID Penghubung dapat aktif mengupload, mengumpulkan, mengelola informasi publik terutama di OPD tersebut agar dapat diakses masyarakat. Sehingga mereka mengetahui kinerja pemerintah,” papar Yos.

Tahun 2018 silam, Dinkominfo Kota Pekalongan berhasil meraih kategori Informatif Utama dalam acara Penganugerahan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Tingkat Jawa Tengah di Semarang. Oleh karena itu, seluruh jajaran PPID pembantu wajib mempertahankan predikat itu di tahun berikutnya. (didik teguh)



Popular

LAINNYA

Terkini