spot_img
33 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Kejaksaan Agung Periksa Penyuap Jaksa Gadungan

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tim Intelijen Kejaksaan Agung memeriksa HS atas dugaan sebagai pemberi sejumlah uang dengan tujuan menyuap jaksa gadungan yang ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, beberapa hari lalu terkait dengan dugaan penipuan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan Ridwan di Semarang, Kamis, membenarkan pemeriksaan yang sempat dilakukan di kantor kejaksaan tinggi itu.

Sebelumnya diberitakan, seorang jaksa gadungan berinisial R diamankan di sebuah hotel, Semarang, Selasa (24/8) dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, petugas dari Kejaksaan Agung juga mengamankan uang sebesar Rp305 juta.

“Benar ada uang Rp305 juta. Dari hasil klarifikasi, benar uang itu dari Saudara HS,” katanya.

Uang Rp305 juta itu sendiri diduga untuk mengurus kasus dugaan korupsi pembangunan stadion di Yogyakarta yang menjerat HS.

Baca juga:  Ketahuan Jual Beras Bantuan Pemerintah, Warga Bisa Dicoret dari Data Penerima Manfaat

Aksi jaksa gadungan itu terungkap setelah adanya laporan ke Kejaksaan Agung tentang adanya oknum yang menjanjikan proyek di BJB Jawa Barat senilai Rp40 miliar.

Jaksa gadungan itu disebut meminta sejumlah uang untuk bisa meloloskan korbannya dalam proyek tersebut. (ant/rit)

spot_img

TERKINI