31.2 C
Semarang
Kamis, 14 Agustus 2025

Pembobolan Bank Jateng Disidangkan, Kuasa Hukum Anggap Janggal Polisi Tak Libatkan PPATK dan OJK

JATENGPOS. CO.ID, SEMARANG – Kuasa hukum 13 nasabah terduga pembobolan Bank Jateng, Joko Susanto menyebut, tidak ada keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyidikan perkara yang dialami lembaga keuangan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu.

“Kalau dianggap membobol Bank Jateng, mengapa kepolisian tidak meminta laporan dari PPATK dan OJK kalau ada kejanggalan dalam transaksi perbankan,” kata Joko dalam sidang gugatan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat.

Padahal, kata dia lagi, seluruh transaksi keuangan melalui perbankan pasti diketahui PPATK dan OJK.

Dalam gugatan praperadilan tersebut meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh kepolisian.

Baca juga:  Gunakan Puluhan Barcode Petani Selundupkan Solar Subsidi

Ke-13 nasabah yang mengajukan gugatan tersebut masing-masing Suparno, Moh Ishomuddin Al Haq, Moh Bahauddin Al Haq, Nurhadi, Supriyono, Mustofa, Thozali, Masyithoh, Dyah Ayu Fitri Ambarwati, Karomah, Imroah, Sri Muningsih, dan Romdlonah.

Sebanyak 13 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam atas tindak pidana transfer dana dan pencucian uang.

Ia menjelaskan penyidik Polda Jawa Tengah dinilai tidak memenuhi prosedur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut dia, para pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Selain itu, para pemohon tidak pernah diperiksa dalam penyelidikan dalam perkara tersebut.

“Perbuatan pemohon dalam perkara ini murni perkara keperdataan,” katanya, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Kadarwoko itu.

Baca juga:  Bikin Resah Warga, Dalam Semalam Tim Sparta Amankan 8 Pemabuk di Ngemplak dan Pajang

Dalam permohonannya, ke-13 pemohon meminta PN Semarang menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mereka tidak sah.

Atas gugatan tersebut, sidang akan kembali digelar Senin (20/9) pekan depan, untuk memberi kesempatan kuasa hukum Polda Jawa Tengah menyampaikan jawaban. (ant/rit)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya