JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng resmi melaunching Aplikasi Go Sigap, Aplikasi tersebut langsung diluncurkan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersamaan dengan rakernis fungsi Lantas yang dilaksanakan di Hotel Patra Jasa Semarang. Go Sigap adalah pengiriman dan monitoring dokumen konfirmasi ETLE berbasis Digital.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan Aplikasi Go Sigap pertama di Indonesia. Aplikasi ini bertujuan untuk agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum.
“Aplikasi ini pertama di Indonesia dan diharapkan dapat mengayomi masyarakat dalam hal kepastian hukum,” ujar dia.
Sementara itu, Kasi Pelanggaran Lalulintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng AKP M Adiel Aristo menerangkan pelanggar yang terekam kamera ETLE secara otomatis akan tercapture kemudian Petugas akan membuatkan surat konfirmasi ETLE yang akan dikirimkan langsung ke alamat pelanggar. Surat konfirmasi ETLE akan dikirim melalui kurir Go Sigap.
Jika sebelumnya setelah pelanggar menerima surat konfirmasi ETLE harus datang ke kantor polisi untuk melakukan konfirmasi terkait dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan namun dengan GoSigap pelanggar yang menerima surat konfirmasi tidak perlu datang ke kantor polisi lagi, cukup scan barcode yang telah tersedia dalam surat konfirmasi yang dikirimkan.
Dari situ penerima surat dapat mengkonfirmasi apakah dirinya memang benar yang melanggar atau orang lain, karena tidak sedikit kendaraan yang sudah dijual namun belum balik nama. Kasus lainnya adalah kendaraan adalah kendaraan sewaan. Setelah melakukan konfirmasi barulah pelanggar dapat membayar denda tilang sesuai yang tertera di surat konfirmasi ETLE.
“Proses pengambilan hingga diantar dan diterima pelanggar bisa dipantau melalui aplikasi Go Sigap. Begitu juga pengembalian bisa dimonitoring. Ketika pelanggar menerima surat tilang tidak perlu melakukan konfirmasi ke kantor polisi. Pelanggar cukup mescan barcode yang ada di surat tilang itu melalui aplikasi Go Sigap.Nanti akan terkoneksi dengan situs admin kami. Cukup memasukan plat nomor pelanggar akan mendapatkan bukti pelanggarannya. Intinya dengan aplikasi ini semua lebih efesien,” jelasnya.
Ia menuturkan untuk kurir pengiriman Polda Jateng telah bekerjasama dengan PT Melayani Cakra Nusantara. Kerjasama telah ditandatangani langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. Untuk pelanggar yang berasal dari luar Jateng perlakuannya juga sama.(akh)