JATENGPOS.CO.ID, KENDAL – Memasuki tahun 2022, KP2KP Kendal mulai aktif mengadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Selain menginformasikan perihal perubahan peraturan perpajakan, saat ini jajaran Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Menurut Kepala KP2KP Kendal, Bisuk H mengatak bahwa PPS menjadi relief bagi Wajib Pajak agar mendapat kesempatan tidak dikenakan sanksi besar. PPS adalah program pengungkapan sukarela Wajib Pajak atas aset-aset yang tidak atau belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. PPS ini adalah kesempatan bagi wajib pajak, setelah tax amnesty 2016-2017 ada peserta belum mengungkap seluruh hartanya.
Ia berkata, PPS harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh wajib pajak. Pasalnya, saat ini Indonesia sudah meratifikasi perjanjian pertukaran data antarnegara yang merupakan konsensus internasional (AEOI). Perjanjian ini memungkinkan setiap negara bisa mengetahui letak harta tiap warganya yang berada di negara lain.
PPS penting diikuti terutama oleh Wajib Pajak yang memiliki harta di luar negeri. Alasannya, jika tidak mengikuti PPS maka Wajib Pajak pemilik harta di luar negeri harus mendapat tarif PPh yang tinggi atas temuan pajak berbasis konsensus internasional.
“Apabila data perpajakan atas data instansi menunjukkan (kepemilikan harta wajib pajak di luar negeri), (PPS) akan mempermudah bapak/ibu klarifikasi harta yang belum dilaporkan. Kita harus melaporkan data saat pelaporan pajak secara benar, lengkap, dan jelas,” ujarnya.
Untuk lebih jelasnya KP2KP Kendal mengadakan layanan konsultasi help desk PPSÂ dan kelas pajak online tiap Jumat pukul 14.30 dengan link pendaftaranhttps://bit.ly/PPSKENDAL.(akh/biz)