spot_img
27.2 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Tak Lagi Langka, Harga Migor Kemasan Bikin Netizen Nelangsa

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Pasca pengumuman ketentuan harga minyak goreng sawit kemasan sederhana dan premium, media sosial ramai dengan unggahan foto gerai ritel modern. Sebagian besar menampilkan tumpukan migor kemasan premium dengan harga di atas Rp20 ribu per liter atau tembus Rp40 ribu per 2 liter. Padahal, sebelumnya, ramai keluhan akan kelangkaan minyak goreng kemasan di pasaran.

Salah satu bunyi postingan tersebut, “Silakan di *DA*********i, semua minyak goreng stok tersedia, tapi cek harganya…”  sembari akun tersebut memperlihatkan sederet harga “baru” yang dirilis oleh salah satu gerai retail modern di Kota Semarang.

Harga minyak goreng kemasan bermerek ukuran 2 liter naik jadi Rp40-42 ribu per pouch. Artinya, sekitar Rp20 ribu per liter, naik dari harga saat dikontrol pemerintah, Rp14 ribu per liter.

Akun lainnya memamerkan sederet minyak kemasan premium yang selalu menjadi incaran emak-emak. Minyak merk ***co yang berbulan-bulan seolah hilang, tiba-tiba sudah muncul di rak rak supermarket dengan harga dua kali lipat. “Situasi terbaru di supermarket Temanggung, harganya bikin nelangsa,” demikian tulis akun tersebut.

Baca juga:  Ujian SIM Tidak Lagi Pakai Zig- Zag

Sebelumnya, Rabu (16/3) Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menginstruksikan anak buahnya memberikan relaksasi terhadap harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (migor) sawit kemasan sederhana dan premium.
Merespons keputusan terbaru pemerintah, melepas harga migor ke mekanisme pasar. Setelah keputusan baru itu, harga migor di ritel modern kini tembus Rp40 ribu per 2 liter dari harga sebelumnya Rp28 ribu per 2 liter.

Dalam Surat Edaran No 9/2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium, Mendag menginstruksikan Kepala Dinas Tingkat Provinsi yang membidangi perdagangan agar memberikan relaksasi terhadap HET minyak goreng sawit kemasan sederhana dan premium.

Sambil menunggu pengundangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan No 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Relaksasi dimaksud untuk menghindari potensi terjadinya kelangkaan minyak goreng konsumsi rumah tangga pasca pelaksanaan konferensi pers terkait pencabutan ketentuan HET minyak goreng sawit.

“Pemberian relaksasi terhadap ketentuan HET minyak goreng sawit mulai berlaku pada 16 Maret 2022 pukul 00.00 waktu setempat,” demikian bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan atas nama Menteri Perdagangan, ditetapkan Rabu, 16 Maret 2022 di Jakarta.

Baca juga:  Ganjar Pranowo Berharap Hetero for Startup Bisa Hadir Diseluruh Indonesia

Surat edaran itu diterbitkan sehari setelah pemerintah mengumumkan kebijakan minyak goreng terbaru.

“Untuk harga (migor) kemasan lain tentu akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian sehingga kita berharap dengan keekonomian tersebut minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun pasar tradisional atau pasar basah,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat jumpa pers tentang kebijakan minyak goreng di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Dengan ketentuan baru ini, harga migor dalam kemasan sederhana tidak lagi Rp13.500 dan kemasan premium Rp14.000 untuk setiap liternya. Dan, memberikan subsidi bagi minyak goreng curah sehingga HET naik jadi Rp14.000 per liter dari sebelumnya Rp11.500.

Pemerintah berharap pasokan minyak goreng di pasar domestik bisa lancar dan tidak lagi terjadi kelangkaan. Meski dengan konsekuensi harga naik, mengikuti keekonomian pasar. (rit)

 

spot_img

TERKINI