JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Rencana penutupan akses 60 rumah milik warga Perumahan Taman Manunggal Asri Desa Bener Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang mendapat tanggapan serius dari PY Parito selaku pengembang perumahan dari PT Matras Madya.
PY Parito menjelaskan , pada tahun 2003 saat membangun Perumahan Taman Manunggal Asri, pihaknya telah memenuhi segala persyaratan dan aturan. ” Baik itu izin prinsip, izin lingkungan, IMB dan sertifikat sesuai atas nama SHM juga telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang dan BPN,” jelas Parito saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/7).
Parito menceritakan, saat itu telah tercapai kesepakatan dengan Kepala Desa Patemon Suparno untuk tukar guling tanah kas desa seluas 7.112 meter persegi.
“Termasuk saya menyerahkan uang Rp 195 juta, karena saat itu di Patemon saya ada tanah 6.600 meter persegi dan kemudian beli lagi 1.800 meter persegi, jadi imbang dengan yang akan diganti,” ujarnya.
Namun dalam perjalanannya, Puji Rahayu terpilih menjadi Kepala Desa Patemon dan rencana tukar guling batal pada 2007.
“Kemungkinan Suparno tidak terbuka terkait proses tukar guling yang sudah berjalan, dan berlarut-larut hingga saat ini,” imbuhnya.
Berbagai upaya persuasif sudah dilakukan untuk mencari solusi terbaik. Namun upaya tersebut selalu menemui jalan buntu. Untuk itu, ia pun berkirim surat ke Presiden RI melalui Sekretariat Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Gubernur Jawa Tengah.
“Semua surat sudah saya kirim dan ada tanda terimanya. Saya hanya meminta keadilan karena selama ini merasa terintimidasi dan resah dengan ulah Kepala Desa Patemon,” tandas Parito.
Terkait masalah tersebut, Parito mengaku juga pernah dilaporkan ke Polres Semarang. Namun saat sidang lapangan dinyatakan belum ada kerugian negara hingga kasus tidak bisa dilanjutkan.
“Saya juga dimintai uang dan saya beri. Pernah ke Kepala Desa Rp 14 juta di tahun 2007 dan juga kepada Kabul seorang anggota BPD sebesar Rp 13 juta tahun 2009. Ini juga diakui saat ada pertemuan yang difasilitasi Sekda Kabupaten Semarang,” kata Parito.
Menurut Parito, dirinya mengirim surat ke berbagai kementerian dan Gubernur Jawa Tengah agar ada solusi atas persoalan ini.
“Saya tidak mau warga di perumahan resah dan ketakutan terus menerus. Apalagi saat ini sudah ada pemasangan spanduk yang semakin mengintimidasi warga, dan ini juga berdampak kepada saya dan keluarga,” katanya.
Ia juga berharap dengan adanya surat yang ia kirimkan tersebut, gubernur selaku kepala pemerintahan tertinggi di Jawa Tengah bisa memberikan jalan tengah yang terbaik.
Parito juga mempertanyakan perubahan di sertifikat tanah di area perumahannya. Dimana gambar di sertifikat lama yang dimilikinya, ada gambar dan nama jalan desa, namun saat ini gambar jalan tersebut sudah tidak ada di sertifikat.
“ BPN pada saat itu mengatakan yang namanya jalan desa itu, dibeli tidak boleh dijual juga tidak boleh, karena tanah negara,” imbuhnya.
Menurutnya, perlu dibentuk tim independen yang melibatkan berbagai unsur untuk memecahkan permasalahan ini secara tuntas dan gamblang.
“Pada prinsipnya saya siap mengganti akses warga, tapi perlu kehadiran pemerintah agar persoalannya gamblang dan tidak ada yang dirugikan serta jangan ada adu domba,” kata Parito.
Diketahui, pada Rabu (6/6) 2022 lalu, Pemerintah Desa Patemon memasang spanduk peringatan akan menutup akses jalan yang dipasang di depan gapura Perumahan Taman Manunggal Asri. Akses jalan tersebut merupakan aset tanah bengkok yang digunakan jalan sepanjang 250 meter dengan lebar empat meter. (deb)