JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Masyarakat sekarang ini semakin dimudahkan dengan tekhnologi terutama di bidang pelayanan publik. Untuk memberikan pelayanan yang prima, Polrestabes Semarang melakukan inovasi permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online. Tanpa harus datang ke Polrestabes Semarang, masyarakat yang mengajukan permohonan SKCK bisa menerima SKCK hanya dengan duduk manis dirumah. Syaratnya download aplikasi Libas.
Kasat Intelkam Polrestabes Semarang, AKBP Arie Iman Prasetya SPd MH melalui Ipda Partin SH selaku Kaur Yanmin mengatakan sekarang ini pembuatan SKCK di Polrestabes Semarang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja secara online. Catatannya, bagi yang sudah memiliki sidik jari bagi yang belum tetap harus datang ke Polrestabes untuk melakukan perekaman sidik jari akan tetapi semua form diisi secara online sehingga waktu tunggu di pelayanan lebih singkat.
“SKCK sekarang ini sudah by online semua, bahkan bagi yang sudah memiliki sidik jari bisa pengambilan melalui kurir. Kami sudah kerjasama dengan Gojek dan juga Grab sebagai mitra kurir. Bagi yang belum ada sidik jari pendaftaran secara online namun harus datang untuk sidik jari. Jangan lupa download aplikasi Libas terlebih dahulu,”katanya.
Pemohon dapat mengisi data melalui aplikasi tersebut. Pihaknya saat ini tidak melayani permohonan SKCK secara manual. Meski dilakukan secara online, pihaknya juga akan menyiagakan petugas untuk memandu pemohon mengisi data melalui aplikasi Libas. Selain pihaknya menyediakan jaringan wifi untuk pemohon yang datang ke Polrestabes Semarang.
“Jadi pemohon yang datang ke Polrestabes Semarang nanti akan dipandu mengisi data. Tapi juga ada kendala jika kuotanya internet habis. Pemohon bisa datang ke ruang pelayanan SKCK. Kami menyediakan wifi dan pemohon mengisi aplikasi melalui ponselnya,” ujarnya.
Ia mengatakan pemohon SKCK dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pemohon SKCK sebesar Rp 30 ribu. Biaya tersebut dibayarkan melalui Briva.
“Kami menghindari pembayaran biaya PNPB secara langsung dengan petugas jadi membayar melalui Briva,” pungkasnya.(akh)