29.2 C
Semarang
Minggu, 6 Juli 2025

Honorer Keluhkan SE Menpan, Minta Pemerintah Pusat Tidak Terapkan ‘Outsourcing’

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sekitar seratus tenaga honorer dari  Forum ASN (FORNAS), mengadukan nasib mereka kepada Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jawa Tengah, Denty Eka Widi Pratiwi. Mereka adalah perwakilan dari kabupaten/kota di Jawa Tengah. Para honorer mengeluhkan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal status kepegawaian di lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Ketua FORNAS Jateng Agus Priyono mengatakan, SE Menpan tersebut membuat honorer resah dan khawatir. SE tersebut mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian,  yaitu PNS dan PPPK.

“Bagaimana nasib kami ini selanjutnya. Kami berharap SE tersebut tidak diterapkan, namun kami diberikan payung hukum yang kuat dalam melaksanakan tugas,” kata Agus.

Denty yang menerima pengaduan tersebut memfasilitasi pertemuan antara FORNAS dengan Komisi A DPRD Jateng, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng. Menurutnya, persoalan yang dihadapi FORNAS juga dirasakan oleh puluhan ribu honorer yang ada di Jawa Tengah, dan jumlahnya bisa mencapai ratusan ribu di Indonesia.

Baca juga:  Peluncuran Tahapan Pemilu Tahun 2024 Dan Matur KPU Kabupaten Demak

“Jasa para honorer ini sangat besar, namun terkendala regulasi, melalui forum ini saya memfasilitasi pertemuan para honorer dengan pengambil kebijakan di Provinsi Jawa Tengah,” terang Denty usai audiensi di Kantor Perwakilan DPD RI Jawa Tengah, Selasa (9/8).

Hadir dalam audiensi tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Fuad Hidayat, Kepala Bidang Mutasi BKD Jateng RR Utami Rahajeng, dan Ketua FORNAS Agus Priyono, serta Kepala Kantor Sekretariat Perwakilan DPD Jateng Fahri Okta Syakban.

Perwakilan dari FORNAS mengeluhkan terbitnya SE yang seolah-olah mengabaikan jasa mereka selama ini. Salah satunya disampaikan Subhan dari Kabupaten Kendal, yang mengatakan, selama ini honorer bekerja membantu ASN, bahkan sampai melampui batas waktu jam kerja. Opsi untuk memasukkan honorer menjadi outsourcing menurut mereka sangat menyakitkan. “Nasib kita semakin tidak terlindungi karena bekerja untuk pihak ketiga,” ungkapnya.

Baca juga:  Samsat Kota Solo Berikan Benefit Notice Pajak, Bagikan Voucher Diskon Makan dan Jasa

Hal yang serupa juga disampaikan dari perwakilan di antaranya dari Salatiga, Batang, Cilacap, Rembang, Kabupaten Semarang. Semua menolak opsi untuk menjadi pekerja dengan skema outsourcing.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Fuad Hidayat mengatakan, pihaknya sudah merencanakan akan menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada akhir Agustus ini. Menurutnya, semua pihak dari Jawa Tengah menolak outsourcing dan berharap SE Menpan urung diterapkan. Namun, pihaknya sepakat apabila dilakukan penataan serta diterbitkan payung hukum yang melindungi pekerja honorer.

Selaras dengan Fuad, Denty juga mengatakan, dirinya akan menyampaikan aspirasi dari FORNAS tersebut pada Komisi I DPD RI yang menangani bidang hukum dan pemerintahan. Meskipun dirinya berada di bidang Komisi II, sebagai wakil dari Jawa Tengah, Denty merasa terpanggil untuk menerima dan menyuarakan aspirasi dari para honorer yang selama ini sangat membantu pelaksanaan kinerja birokrasi bersama ASN. (rit/bis)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya