26.8 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Menteri ATR/BPN Kemukakan Lima Pilar Solusi Reforma Agraria

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kanwil BPN Prov. Jawa Tengah menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, di Hotel PO Semarang, Rabu (28/9). Hadir dalam kegiatan tersebut Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kepala Kanwil BPN Prov. Jateng Dwi Purnama serta Bupati dan Walikota yang hadir secara daring.

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, untuk menyelesaikan reforma agraria, dibutuhkan sinergi dari empat pilar, yaitu Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, dan Kejaksaan. Selain itu juga dibutuhkan pilar kelima yaitu keterlibatan masyarakat agar lebih mudah mencari target reformasi agraria yang harus diselesaikan.

“Dengan lima pilar kita bisa mengintegrasikan redistribusi dan pemberdayaan masyarakat dan menyelesaikan konflik dan sengketa agraria. Kuncinya adalah komunikasi. Kita butuh lahan atau tanah yang banyak dan luas untuk kesejahteraan rakyat. Setiap redistribusi, subjek harus terverifikasi dan sebisa mungkin komunal untuk menghindari permainan bandar. Verifikasi subjek itu ada di pemerintah daerah,” katanya.

Baca juga:  982 Petani-Buruh Tembakau Getasan Kabupaten Semarang Terima BLT DBHCHT

Sementara itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta bupati dan wali kota, untuk secepatnya menginventarisasi persoalan terkait reforma agraria, termasuk berbagai sengketa tanah yang ada di daerahnya. Inventarisasi itu diperlukan agar semua persoalan pertanahan dapat segera diselesaikan.

“Kita minta agar di setiap kabupaten/ kota segera melakukan list persoalan yang ada di sana. Maka untuk kepentingan pembangunan, redistribusi tanah, investasi dan seterusnya, sehingga itu bisa menjadi target penyelesaian yang akan dibantu oleh kantor pertanahan,” katanya.

Ganjar menjelaskan, di tingkat provinsi ada sebelas isu utama yang mesti diselesaikan. Sedangkan isu utama di tiap kabupaten/ kota pasti berbeda. Jumlah itu tentu yang paling mengetahui adalah bupati dan wali kota, sehingga pendataan dan identifikasi sejak dini perlu dilakukan, agar penyelesaian bisa diselesaikan bersama.

Menurut Ganjar apa yang dilakukan Kota Semarang dan Kabupaten Sukoharjo bisa menjadi contoh daerah lain. Sebab untuk menyelesaikan masalah sertifikat tanah untuk masyarakat, pemerintah daerah berani mengeluarkan dana hibah.

Baca juga:  Truk Rem Blong Tabrak 7 Kendaraan di Tol Boyolali, 6 Tewas

Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah sekaligus Ketua Tim Pelaksana GTRA Jateng, Dwi Purnama mengatakan, target nasional untuk PTSL adalah 126 juta bidang. Khusus untuk Jawa Tengah ada 21 juta bidang. Sampai saat ini setelah ada program PTSL, yang yang sudah terdaftar sekitar 15 juta bidang, masih kurang sekitar 6 juta bidang yang harus diselesaikan secepatnya. Untuk redistribusi tanah, sudah ada 19 ribu bidang dengan luas terbanyak di Kabupaten Semarang sekitar 141 hektare.

“Pekerjaan rumah Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Jateng untuk penanganan sengketa konflik agraria ada 11 permasalahan utama, dan harus segera diselesaikan. Di antara sebelas permasalahan itu ada tanah negara eks-HGU di Desa Sikasur yang masuk lokasi prioritas 1. Lalu ada tanah agraris di Batang sekitar 300 hektare yang diharapkan segera selesai, agar bisa di-redistribusi kepada masyarakat karena tanahnya subur,” ujarnya.(akh)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya