JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, memastikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diimplementasikan pada 2026.
Pernyataan Mahfud ini sekaligus membantah kritikan bahwa KUHP baru, disahkan untuk melindungi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nyatanya, KUHP tersebut baru akan diimplementasikan ketika Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI.
Hal itu diungkapkan Mahfud saat Sosialisasi KUHP bertajuk “Kenduri KUHP Nasional” yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Gedung Prof. Soedarto SH, Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/1).
Pada saat yang sama, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward O.S. Hiariej, menyatakan modernisasi ini tidak terlepas dari paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi berorientasi hukum sebagai pembalasan. Sedangkan KUHP yang baru mengedepankan keadilan.
Menambahkan yang disampaikan Mahfud dan Edward, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong, mengatakan pihaknya akan melakukan berbagai cara untuk menyosialisasikan KUHP yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Januari 2023 tersebut.
Misalnya melalui dialog publik yang memanfaatkan berbagai media seperti media arus utama, media sosial (medsos), hingga seni pertunjukan rakyat.
“Kami juga berdayakan penyuluh informasi publik di daerah- daerah untuk mensosialisasikan RKUHP pada waktu itu,” katanya.
Kenduri KUHP Nasional dihadiri oleh Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, dan Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Prof. Barda Nawawi Arief. (rit/bis)