30.1 C
Semarang
Sabtu, 9 Agustus 2025

Kerugian PDAM Kabupaten Semarang Rp 39 Miliar, Dirut Lama Guswahid kembali Menjabat

UNGARAN. JATENGPOS.CO.ID- Bupati Semarang H Ngesti Nugraha kembali melantik Guswahid Hidayat menjadi Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum atau PDAM Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang, Guswahid Hidayat periode tahun 2023-2028 di pendapa rumah dinas Bupati Semarang, Senin (15/5/2023).

Bupati Semarang dalam sambutan memberikan beberapa arahan, disebutkan, Dirut diminta menjaga kondusifitas lingkungan kerja dengan seluruh staf dan Dewan Pengawas (Dewas).

“Kondusifitas harus diutamakan. Lingkungan kerja kondusif semua akan baik dan perusahaan akan semakin baik dan maju. Berbeda jika suasana kerja tidak kondusif,” ujar Ngesti Nugraha.

Selain itu Dirut diingatkan agar mampu menekan angka kebocoran air PDAM atau NRW (Non Revenue Water) yang masih tinggi sebesar 27 persen. Dijelaskan, kebocoran 1 persen jika dinominalkan menyebabkan kerugian sekitar Rp 596 juta. Dengan estimasi tersebut jika mampu menekan 3 persen saja maka bisa menjadi pendapatan PDAM sebesar Rp 1,8 miliar.

“Dirut PDAM harus bisa mengatasi kebocoran yang masih tinggi. Setidaknya mampu mengatasi 4 persen atau 2 persen kebocaran air. Kita pernah hitung kebocoran sebesar 1 persen saja identik dengan nilai Rp 596 miliar, mampu mengatasi 3 persen saja identik dengan pendapatan Rp 1,8 miliar,” tandasnya.

Baca juga:  107 Alsintan Dibagikan Dukung Kemajuan Usaha Pertanian

Bupati menyinggung neraca keuangan PDAM yang tercatat masih menanggung kerugian sangat besar. Disebutkan, catatan neraca tahun 2021 menanggung kerugian sebesar Rp 39 miliar. Kemudian di tahun 2022 PDAM mampu menghasilkan untung sebesar Rp 7 miliar dari target keuntungan sebesar Rp 6,2 miliar.

“Catatan neraca keuangan PDAM di tahun 2022 meski untung tapi masih menanggung kerugian cukup tinggi. Untung Rp 7 miliar dapat mengurangi kerugian dari Rp 39 miliar menjadi Rp 37 miliar. Kita harapkan bagaimana kerugian sebesar itu bisa terhapus dengan kerja keras dan untung lebih besar,” jelasnya.

Bupati menjelaskan adanya kerugian masih ditanggung tersebut PDAM tidak mempunyai kewajiban membagikan deviden ke pemerintah. Begitu juga tidak ada kewajiban pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) kepada karyawan, Direktur dan Dewas. Hal itu sudah dikonsultasikan ke BPK RI Perwakilan Jawa Tengah.

Baca juga:  Kunjungi Semarang, Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Pelayanan di RSUD KRMT Wongsonegoro

“Kita harapkan tidak ada temuan dari BPK di kemudian hari, kita sudah konsultasikan,” tegasnya.

Potensi pengembangan PDAM dinilai sangat besar, untuk itu Bupati kepada Dirut asli Kota Semarang itu dapat mengembangkan lebih maksimal dengan inovasi-inovasi maupun menggandeng pihak ketiga. Disebutkan ada beberapa yang mencoba bermitra perlu lebih dulu penjajagan untuk melihat potensinya.

Diketahui, Guswahid kembali terpilih sebagai Dirut melalui seleksi yang sebelumnya diikuti sebanyak 6 orang pelamar. Berkas lamaran diteliti oleh Panitia Seleksi (Pansel) terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan Asisten II kemudian diputuskan menjadi 5 orang yang akan mengikuti seleksi .

“Hasil wawancara dan tes kita musyawarahkan hingga dua kali. Kita teliti semua berkas dan bukti kinerja peserta satu per satu sampai ada yang dari luar provinsi,” ujar Bupati.

Sebelumnya, mantan Dirut PDAM Rembang ini dilantik menjadi Dirut PDAM Kabupaten Semarang pada tanggal 14 Maret 2019 dan jabatannya berakhir pada 14 Maret 2023 lalu. (muz)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya