UNGARAN. JATENGPOS.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Semarang menggelar acara penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada tenaga guru dan teknis formasi tahun 2022 yang bertempatkan di Gor Wujil, Rabu (12/7/2023).
Sebanyak 1.291 tenaga PPPK tenaga guru dan 27 tenaga teknis yang menerima SK, mereka adalah para tenaga guru dan tenaga teknis yang telah lulus seleksi tahap I dan II formasi PPPK Kabupaten Semarang pada tahun 2021.
Selain penyerahan SK pengangkatan kepada PPPK, Pemerintah Kabupaten Semarang bersama BPJS Kesehatan Cabang Ungaran juga menyerahkan secara simbolis kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada PPPK.
Penyerahan simbolis kartu JKN tersebut diberikan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Ungaran kepada Bupati kabupaten Semarang. Selanjutnya Bupati Kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha memberikan secara simbolis kartu JKN tersebut kepada 2 perwakilan PPPK, yaitu Heri Pamuji dan Auzan Geofany Gusmawan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang yang bertugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggung jawabkan kebijakan dan pelaksanaan unsur penunjang urusan pemerintahan meliputi Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, memberikan laporan kepada para hadirin yang datang.
Terkait dengan pemberian secara simbolis kartu JKN kepada PPPK, Kepala BKPSDM, Wenny Maya Kartika menjelaskan bahwa hal ini salah satu hak dari PPPK yaiyu mendapatkan jaminan kesehatan.
“Berkaitan dengan kartu JKN yang diberikan simbolis kepada PPPK, merupakan salah satu pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada bab X pasal 75, yaitu pemerintah wajib memberikan perlindungan yang salah satunya adalah jaminan kesehatan,” ungkap Wenny.
Pada kesempatan tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Abdul Aziz, juga diberikan kesempatan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang untuk memberikan edukasi kepada para PPPK yang hadir. Aziz menjelaskan tentang apa saja hak dan kewajiban peserta JKN, salah satunya adalah berapa prosentase dari gaji PPPK yang wajib dipotong oleh pemberi kerja dan berapa prosentase yang harus pemberi kerja bayarkan sebagai iuran JKN.
“Setiap peserta JKN wajib mengetahui dan memahami hak dan kewajiban peserta dalam Program JKN, salah satunya terkait iuran. Iuran peserta sendiri yaitu sebesar 5%, dimana 1% adalah kewajiban dari PPPK, dan 4% adalah kewajiban dari pemberi kerja. Untuk iuran tersebut tidak hanya untuk 1 peserta saja, melainkan untuk 1 keluarga yang terdiri dari 1 peserta, suami atau istri, dan maksimal untuk 3 orang anak peserta. Jadi Bapak Ibu iuran tersebut jika kita bandingkan dengan manfaatnya yang begitu besar tidaklah terasa. Namun harapan saya, Bapak Ibu peserta JKN yang hadir pada acara ini selalu diberikan kesehatan,” kata Aziz.
Tak hanya itu, Aziz juga menghimbau kepada PPPK dan tamu undangan yang hadir untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN, karena di dalam aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan berbagai kemudahan oleh para peserta JKN, termasuk di dalamnya peserta dapat menggunakan kartu digital, antrean online untuk berobat di Fasilitas Kesehatan dan yang tak kalah penting di dalam menu Aplikasi Mobile JKN peserta dapat melakukan skrining Riwayat kesehatan mereka.
“Saya menghimbau kepada Bapak Ibu peserta JKN yang hadir pada acara ini untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN, karena begitu banyak fitur yang memberikan kemudahan kepada peserta JKN. Misalnya, tentang alur pelayanan JKN, fasilitas kesehatan yang terdaftar, antrean online saat akan berobat ke Fasilitas Kesehatan, bahkan Bapak Ibu juga bisa melakukan skrining riwayat kesehatan. Begitu banyak kemudahan didalam fitur Aplikasi Mobile JKN, rasanya saying sekali apabila tidak dimanfaatkan dengan optimal, karena tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada para peserta JKN,” ujar Aziz. (ril/muz)











