spot_img
27.4 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Siap Lapor LPSK, Forum Peduli UNS Prihatin Kekerasan dan Intimidasi di UNS

SOLO – Forum Peduli Universitas Sebelas Maret Surakarta (FP-UNS) prihatin dengan munculnya aksi kekerasan di kampus UNS yang diduga kuat buntut dari pelaporan dugaan korupsi yang dilaporkan ke KPK beberapa waktu lalu.

Melihat kondisi tersebut, FP UNS menyikapi tegas siap melindungi korban dan saksi, khususnya yang berada di lingkungan dalam kampus UNS, dengan melaporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Menindaklanjuti pelaporan terkait dugaan tindak pidana korupsi Rektor UNS ke KPK, Jumat, 28 Juli 2023. Serta menyikapi kondisi terkini yang terjadi di kampus UNS dan terhadap aktivis kampus, kami FP-UNS tegas mengambil sikap melindungi dan mengawal terus kasus sampai tuntas,” ungkap Ketua Forum Peduli UNS, Diah Warih Anjari, Minggu (27/8/2023).

Sejumlah sikap yang diambil FP UNS antara lain, Terkait perkembangan terkini pelaporan FP-UNS ke KPK tentang dugaan tindak pidana korupsi Rektor UNS, FP-UNS mendapat informasi bahwa KPK saat ini sedang melakukan berbagai tahapan-tahapan atas pengaduan KPK ini, termasuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Tim FP-UNS.

Menyiapkan pelaporan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi rektor UNS secara terbuka ke KPK tentu saja akan berdampak pada sisi keamanan dan keselamatan pelapor dan pihak-pihak yang berani mengungkap kasus tersebut.

Baca juga:  Kompolnas Pastikan Penanganan Kasus Penembakan Di Semarang Berjalan Transparan

“Dari hasil investigasi Tim FP-UNS termasuk pengaduan-pengaduan yang masuk kepada kami menunjukkan adanya upaya tekanan, ancaman, dan intimidasi dari pihak-pihak yang berseberangan dengan misi kami.” Imbuh Diah.

Adanya bentuk-bentuk ancaman ini dialami oleh tim FP-UNS, aktivis mahasiswa, dan civitas akademika, baik melalui ucapan secara verbal (langsung) maupun melalui telepon ataupun pesan singkat. Oleh karena itu, Tim FP-UNS perlu mengambil langkah untuk melaporkan hal-hal tersebut kepada LPSK.

Terkait dugaan tindak pidana penganiayaan disertai ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh tenaga pendidik/tendik (sopir Dekan F MIPA UNS) kepada Ketua BEM FMIPA UNS Muhammad Khoirul Umam, berdasarkan hasil investigasi Tim FP-UNS, perkara itu masih berkait dengan isu panas di UNS yakni terkait dugaan korupsi oknum rektor, kebijakan-kebijakan kampus yang dikritisi oleh mahasiswa, termasuk BEM FMIPA.

“Ada indikasi kuat intervensi dari pihak rektor dan dekanat untuk menghentikan secara paksa, baik verbal dan fisik atas penyampaian aspirasi mahasiswa baik ke publik maupun dunia maya. Dampak dari tekanan ini kemudian memicu kejadian penganiayaan yang disertai ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh tendik kepada mahasiswa,” tegasnya.

Bila mengacu pada Peraturan Senat Akademik UNS No 17 Tahun 2021 tentang, Kode Etik Mahasiswa, termaktub pada BAB IV Hak-hak Mahasiswa Pasal 22 huruf h, disebutkan, (1) setiap mahasiswa berhak untuk mendapatkan perlindungan terhadap rasa aman dan keselamatan selama melakukan kegiatan di universitas dan/atau yang berkaitan dengan tugas UNS baik yang bersifat akademik maupun non-akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan atau keputusan yang ditetapkan UNS. Serta, (2) Huruf m, setiap mahasiswa berhak untuk mendapatkan perlindungan dari UNS pada saat memperoleh perlakuan secara tidak terhormat dan/atau tidak bermartabat dari masyarakat dan/atau pihak lain.

Baca juga:  Pemprov Jateng Akan Tindak Tegas Objek Wisata dan Restoran Yang Abai Prokes

FP-UNS berpendapat bahwasanya pihak rektorat maupun dekanat tidak menjalankan secara serius amanah Peraturan Senat Akademik UNS No 17 Tahun 2021 tentang, Kode Etik Mahasiswa tersebut.

Gerakan masif yang dilakukan FP-UNS belakangan ini untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi rektor UNS mendapatkan respons yang signifikan dari lapisan masyarakat, berbagai elemen, organisasi, mantan aktivis dan lain-lain.

Bahkan, sejumlah elemen seperti aktivis’98, alumni, ormas, pengacara, LSM, perorangan menyatakan diri bergabung bersama FP-UNS untuk bersama-sama menyelamatkan UNS dari keterpurukan, akibat dari tata kelola keuangan yang salah dan keterpurukan dari tergoresnya reputasi UNS dampak dari kasus dugaan korupsi Rektor UNS ini. (Dea)

spot_img

TERKINI