JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pembunuhan berantai yang berawal dari Utang Piutang dengan tersangka SM alias Raja Tega (35) Warga Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan pembunuhan berencana dilakukan oleh SM alias Raja Tega (35), dengan korban adalah AS(47) warga Klaten dan S (47) warga kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Ngadirojo Wonogiri.
“Berawal dari ungkap curat, Resmob Polres Wonogiri mendapatkan informasi bahwasanya pelaku ini dulunya pernah memiliki permasalahan dengan korban S, dari hasil penyelidikan bahwasanya pelaku ini memiliki hubungan atas hilangnya korban S. berbekal rekaman CCTV dan bukti ancaman melalui SMS yang berasal dari HP pelaku, anggota mengintrogasi pelaku hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatanya telah menghilangkan nyawa S pada 27 April 2022,” Ucap Kapolres Wonogiri AKBP Indra.
Selanjutnya anggota meminta pelaku untuk menunjukkan dimana pelaku menyembunyikan mayat korban, dan oleh pelaku ditunjukkan dimana korban di kuburkan.
Kapolres menambahkan, berbekal pengakuan pelaku tersebut akhirnya anggota kembali menanyakan terkait hilangnya AS (47) yang berdasarkan laporan keluarga pada tahun 2021 di Polres Wonogiri bahwasanya AS terakhir kali berpamitan dengan keluarganya adalah untuk menemui pelaku untuk menagih hutang.
“Akhirnya pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa AS dan telah menguburkan jasadnya di ladang,” tambahnya
Berdasarkan pengakuan pelaku tersebut, kemudian petugas Polres Wonogiri dibantu warga sekitar mengevakuasi sejumlah mayat yang dikubur pada sebidang kebun di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri. Beberapa mayat itu diduga korban pembunuhan berencana yang dilakukan SM alias Raja Tega dengan modus Utang Piutang
“Kepada penyidik pelaku mengaku kesal terus-menerus ditagih korban, Pelaku SM akhirnya memberi korbannya minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium sianida) sehingga tewas lalu jasadnya dikubur di kebun,” pungkas Kapolres.
Penyidik Satreskrim Polres Wonogiri hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dengan kemungkinan adanya korban lain.
Atas perbuatanya menghilangkan nyawa korban korbannya, tersangka itu dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (dea)