spot_img
27.4 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Kasus Pasien Berkebutuhan Khusus Meninggal Tak Wajar 

VE pengasuh Yayasan Disabilitas Di Tetapakan Tersangka

JATENGPOS.CO.ID , SEMARANG – Dampak meninggalnya seorang penghuni Yayasan Disabilitas Asrama Taman Biji Sesawi di Jalan Lamongan Barat Sampangan Semarang pada Selasa (26/12) lalu, salah satu pengasuh Yayasan diamankan kepolisian.

Diamankanya perempuan berinisial VE ini, diduga menjadi pemicu korban meninggal dunia. Tersangka dianggap lalai saat memberikan pertolongan kepada korban yang mempunyai kebutuhan khusus.

Hasil dari pemeriksaan media, bahwa korban bernama Richie Kurniawan (33) meninggal dunia akibat kehabisan nafas.

“Kasus ini adalah kasus kelalaian yang dilakukan pelaku saat mencoba menolong korban yang jatuh di kamar mandi,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar di Pos Simpang Lima, Kamis (28/12) malam.

Dijelaskan kejadian bermula ketika korban sedang di kamar mandi. Kemudian oleh pelaku diketahui dalam posisi yang tidak sadarkan diri dan diduga pingsan.

Melihat hal tersebut, kemudian pelaku langsung melakukan upaya pertolongan yang dibantu tantenya.

Tetapi, cara pelaku dalam memberikan pertolongan kepada korban salah yang membuat korban meninggal dan ditemukan ada jeratan di leher korban.

“Saat korban berada di dalam kamar mandi dan terjatuh, lalu ditarik tersangka dengan menggunakan baju yang dililitkan di leher. Itulah yang menyebabkan diduga sebagai penyebab kematian korban,” jelasnya.

Lebih lanjut Kombes Pol Anwar, menegaskan, hasil pemeriksaan forensik RSUP dr Kariadi telah memberikan kesimpulan penyebab kematian diduga gagal nafas.

“Korban ditarik dimasukan ke dalam mobil lalu dibawa ke RS Elisabeth dan korban sudah tidak terselamatkan saat dalam perjalanan ke RS Elisabeth. Hasil pemeriksaan sementara dokter rumah sakit, kematian korban diduga ada hal yang tidak wajar. Hal inilah yang menjadi pengungkapan kasus kematian korban,” terangnya.

Dari informasi rumah sakit Elisabeth bahwa ada jenazah yang meninggal tak wajar ada jeratan di leher korban. Hal itulah yang menjadi dasar Kepolisian untuk dilakukan otopsi di RS Kariadi.

Kapolrestabes juga mengatakan, sampai bulan Desember ini ada 10 orang berkebutuhan khusus yang dirawat di asrama tersebut. Sedangkan korban dirawat di tempat tersebut sejak umur 10 tahun. Dulunya, asrama tersebut dikelola orang tua VE. Namun, setelah orangtua VE meninggal, kemudian dikelola oleh VE.

“Yayasan tersebut dulunya ada ijin, tetapi ijinnya tidak pernah diperbarui sejak tahun 2011 hingga sekarang tidak ada ijin,” tandasnya.

Terkait perijinan, Kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban. Untuk tersangka VE dijerat Pasal 338 KUHP subsider pasal 359 kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal Dunia.

Dihadapan polisi dan awak media, tersangka VE mengakui bahwa saat menolong korban dengan cara menarik baju korban di bagian leher dan VE juga mengakui jika tidak memiliki ketrampilan atau sertifikat terkait penanganan hal tersebut.

“Saya tidak pernah Kursus tetapi sejak SD, SMP, SMA, melihat apa yang dilakukan bapak ibu saat memberikan perawatan kepada anak anak alias Otodidak hanya mengikuti cara orang tua saja. Soal perijinan, tidak tahu dan orang tua tidak pernah cerita,” imbuhnya. (ucl)

spot_img

TERKINI