spot_img
30.1 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Ajang Pesta Miras Warung Minuman Digrebek

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Sebuah warung minuman keras (miras) di kios  renteng, Desa Sambirejo, Kec. Sambirejo, digrebek tim gabungan Polres Sragen, Sabtu (6/1). Hasil razia di kios minuman dengan nama Orang Tua milik  Elifo Kindi Albatani ini, berhasil menyita miras 11 merk. Diantaranya Kawa kawa 8 botol,Anggur Merah 6 botol

Anggur Merah gold 8 botol, Bir Angker 2 botol, Singa raja 3 botol, Api din kecil 3 botol, Anggur merah putih 6 botol, Ciu 1,5 lt 2 botol, Ciu 600ml 4 botol , Wisky 1 botol dan Vodka merah 1 botol

Informasi yang dihimpun menyebutkan, berawal adanya keluhan warga dengan maraknya peredaran miras khususnya di kecamatan Sambirejo. Bahkan ada sebuah warung minuman dijadikan sarang pesta miras. Sehingga dengan laporan itu Polres Sragen gelar razia miras.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasat Narkoba AKP Herawan Prasetyo Budi menjelaskan, razia digelar menyusul adanya adanya peredaran penjualan minuman keras. Kemudian

laksanakan giat secara humanis dan sesuai dengan SOP.

“giat yang kita laksanakan terkait  adanya keluhan masyarakat terkait miras,” papar AKP Herawan

Menurut AKP Herawan dari hasil razia itu berhasil menyita sejumlah miras berbagai merk. Saat ini semua miras telah disita pihak kepolisian. (ars)

spot_img

TERKINI