JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Sebuah warung minuman keras (miras) di kios renteng, Desa Sambirejo, Kec. Sambirejo, digrebek tim gabungan Polres Sragen, Sabtu (6/1). Hasil razia di kios minuman dengan nama Orang Tua milik Elifo Kindi Albatani ini, berhasil menyita miras 11 merk. Diantaranya Kawa kawa 8 botol,Anggur Merah 6 botol
Anggur Merah gold 8 botol, Bir Angker 2 botol, Singa raja 3 botol, Api din kecil 3 botol, Anggur merah putih 6 botol, Ciu 1,5 lt 2 botol, Ciu 600ml 4 botol , Wisky 1 botol dan Vodka merah 1 botol
Informasi yang dihimpun menyebutkan, berawal adanya keluhan warga dengan maraknya peredaran miras khususnya di kecamatan Sambirejo. Bahkan ada sebuah warung minuman dijadikan sarang pesta miras. Sehingga dengan laporan itu Polres Sragen gelar razia miras.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasat Narkoba AKP Herawan Prasetyo Budi menjelaskan, razia digelar menyusul adanya adanya peredaran penjualan minuman keras. Kemudian
laksanakan giat secara humanis dan sesuai dengan SOP.
“giat yang kita laksanakan terkait adanya keluhan masyarakat terkait miras,” papar AKP Herawan
Menurut AKP Herawan dari hasil razia itu berhasil menyita sejumlah miras berbagai merk. Saat ini semua miras telah disita pihak kepolisian. (ars)