JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA- Pemkot Salatiga menaikkan tarif parkir tepi jalan umum untuk kendaraan. Kenaikan ini sudah disosialisasikan ke masyarakat melalui RT/RW. Khusus untuk tarif parkir sepeda motor naik 100 persen. Dari Rp 1000 menjadi Rp 2000.
Kasi Bina Keselamatan Dinas Perhubungan Dishub Kota Salatiga Bagus Arifianto menjelaskan, bahwa tariff kenaikan tarif parkir di Salatiga sudah ditetapkan, namun kapan akan diberlakukan pihaknya belum mengetahui. “ Sebelu diberlakukan disosialisasikan dulu ke masyarakat,” katanya kepada wartawan.
Dikatakannya, sosialisasi tersebut selain untuk memberitahukan tariff parkir yang baru sekaligus juga untuk menyerap saran dan kritik dari masyarakat.” Kenaikan tariff parkir ini akan dibarengi dengan peningkatan pelayanan, sejumlah juru parkir akan didata dan dibina agar bisa bekerja dengan lebih baik lagi,” imbuhnya.
Dikatakannya, dalam peraturan parkir, semua juru parkir wajib memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir sebagai bukti pembayaran dan sebagai bentuk penghormatan pengguna jasa parkir, selain itu juga sebagai antisipasi adanya parkir liar.” Ini sebagai bentuk pelayanan, tujuannya untuk mengantisipasi kebocoran,” katanya.
Dari data yang diterima ketu RT/RW yang disosialisasikan kepada masyarakat, kenaikan tariff parkir diantaranya, tariff parkir sepeda motor yang semula Rp 1000 menjadi Rp 2000, sedangkan untuk roda empat yang semula Rp 2000 menjadi Rp 3000. Untuk kendaraan roda 6 naik menjadi Rp 5000 dan tariff kendaraan lebih dari enam roda Rp 12 per unit parkir.
Salah seorang tukang parkir Rofik mengaku sudah mendengar adanya kenaikan tarif parkir tepi jalan umum, hanya saja hingga kini ia belum tahu pasti kapan akan mulai diterapkan.” Kalau sudah mulai ( naik), biasanya karcisnya juga sudah diganti dari Rp 1000 menjadi Rp 2000, lha ini masih tetap Rp 1000, kita menunggu saja. Dengar-dengan habis Pemilu,” kata Rofik saat ditemui di Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (28/1). (deb)