JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Jajaran Sat Narkoba Polres Sragen mengamankan 6 pelaku dari 5 kasus narkoba selama awal tahun 2024. Lantas salah satu diantaranya merupakan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang menjadi pengedar obat-obatan.
Informasi yang dihimpun, Polres Sragen mengamankan sejumlah pelaku diantaranya D, 21 warga kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen. Dia ditangkap sebagai pengedar yang memiliki 6500 butir trihexyphenidyl, 200 butir tramadol. D sendiri diketahui sebagai seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip).
AKP Herawan Prasetyo Budi mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menyampaikan pelaku ditangkap pada Senin (29/1) lalu. Pelaku mengedarkan dua jenis obat tersebut. Padahal tidak memiliki keahlian farmasi. Sehingga diancam pasal 435 jo 436 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dia menjelaskan pada Januari terdapat 4 kasus obat berbahaya dan 1 kasus sabu dengan total 6 tersangka. ”Beberapa laporan polisi tersebut, kita sudah mengamankan ribuan butir yang dimiliki salah seorang mahasiswa. ”Kami menghimbau agar bersama-sama mencegah peredaran narkotika dan obat terlarang. Di Sragen sudah merambah ke anak muda,” ujar AKP Herawan Senin (5/2).
Pelaku lainnya antara lain SN, 22, Warga Kecamatan Gemolong kedapatan membawa sabu seberat 0,25 gram. Kemudian YW, 21 dan AAS, 28 dalam satu kasus membawa 76 butir obat terlarang. Selanjutnya RAP, 25, membawa 73 butir obat terlarang. Terakhir SR, 23, memiliki 638 butir obat terlarang.
Sementara salah satu pengedar obat obatan terlarang D, menyampaikan mengedarkan obat – obatan tersebut pada teman-teman tongkrongannya. Lantas pada awalnya obat diberikan gratis. Ketika kecanduan, baru dia menjual obat-obatan tersebut. ”Saya tawari, awal dikasih gratis dulu satu kali. Berikutnya bayar,” ujarnya.
Dia menyampaikan 10 butir obat dibeli dengan harga Rp 30 ribu secara online. Lantas dia mengambil keuntungan Rp 15 ribu per tablet. Dia juga menjual ke mahasiswa dan pelajar. ”Ada pelajar SMA, dan semua kalangan. Sudah 4 bulan berjualan,” terangnya.
D mengaku menjual ini karena tergiur dengan keuntungannya. Selain itu obat yang dijualnya sebagian dipakai sendiri. D mengaku efek yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi menjadi seperti doping. Tidak terasa mengantuk.(ars)