JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR- Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin dipertaruhkan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 ini. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia menangkal itu dengan webinar bertema “Pemilu Semakin Dekat Pelanggaran Netralitas ASN Semakin Meningkat”, Selasa (6/1).
Dilingkungan ASN Kabupaten Karanganyar sendiri secara serentak mengikuti webinar tersebut di Dinas/Kantor/Instansi masing- masing. Salah satunya seluruh ASN di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karanganyar mengikuti webinar netralitas ASN di ruang SIC Samber Nyawa.
Pada webinar tersebut disampaikan oleh KASN, Agus Pramusinto selaku Panitia penyelenggara bahwa sembilan hari lagi kita akan menyalurkan suara kita pada perhelatan pada tanggal 14 Februari 2024 nanti. Sebagai ASN kita memiliki hak untuk memilih namun kita juga dituntut untuk tetap bersikap netral.
Sebagai lembaga pengawas KASN memiliki wewenang untuk menjaga netralitas ASN agar konteks Pemilu berjalan sukses dan kondusif. Namun di lapangan pelanggaran netralitas ASN semakin meningkat, para ASN sudah terang terangan menunjukkan keberpihakkannya dan menyalah gunakan wewenang jabatannya untuk kepentingan politik.
Wakil Ketua KASN RI, Tasdik Kinanto mengatakan, pesta demokrasi yang seharusnya berlangsung secara jujur adil dan demokratis ternyata realitasnya jauh dari harapan prinsip prinsip demokrasi itu sendiri, terutama terkait dengan sisi netralitas ASN dan bahkan Aparatur Negara lainnya.
“Pemilu semakin dekat ternyata Pelanggaran netralitas semakin nekad,” tuturnya.
Pelanggaran netralitas ASN ternyata semakin terbuka, fakta fakta pelanggaran yang berpotensi merusak dan nekad adalah bersumber dari penggunanaan sumber daya demokrasi yaitu berupa rekayasa regulasi, mobiliasasi Sumber Daya Manusia (SDM), Alokasi Anggaran, bantuan program, fasilitasi sarana prasarana dan bentuk dukungan lainnya. Pelanggaran Pelanggaran ini dilakukan untuk memberikan keberpihakkan kepada salah satu pasangan calon.
Maka yang terjadi bukan hanya politisasi birokrasi tetapi semakin keras mendorong birokrasi berpolitik muaranya adalah tergerusnya etika ASN dengan kondisi yang semakin ugal ugalan.
“Hal ini mengakibatkan dilema besar ASN, tekanan untuk berpihak. Kondisi ini tentunya sangat memanfaatkan sumber daya demokrasi di lembaganya masing masing,” paparnya.
Pihaknya juga menyampaikan catatan terkait kasus kasus pelanggaran ASN memang menarik untuk diamati. Berdasarkan data Pilkada serentak 2020 yang diikuti 270 daerah dengan perkiraan pemilih 100,3 juta pemilih. KASN telah memproses pelanggaran netralitas ASN tercatat 2034 pelanggaran dan sekitar 90,8 persen sudah dijatuhi sanksi oleh KASN. (yas).