25.3 C
Semarang
Selasa, 26 Agustus 2025

‘Zero Pungutan’ jadi Alasan Larangan Studi Tour, Yudi : “Bertolak Belakang dengan UU Sisdiknas dan Merdeka Belajar”

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kebijakan study tour yang melibatkan siswa sekolah negeri di Provinsi Jawa Tengah, hendaknya disikapi dengan regulasi dan payung hukum yang melindungi semua pihak. Sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dalam menerapkan larangan sekolah mengadakan study tour, dinilai tidak sejalan dengan semangat Kurikulum Merdeka.

Hal itu mengemuka dalam diskusi “Pro dan Kontra Study Tour” yang menghadirkan sejumlah narasumber dari dinas, dan melibatkan orang tua siswa, pakar pendidikan, praktisi dan wartawan.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Yudi Indras Wiendarto mengemukakan, sebagaimana kurikulum merdeka belajar, siswa semestinya tidak hanya belajar dari kelas, namun memiliki kesempatan menambah pengetahuan dengan langsung turun ke lapangan.

“Misalnya, siswa melihat proses pembuatan jamu, ada pabrik jamu di Ungaran, atau bisa berkunjung ke pabrik mobil yang letaknya di luar provinsi. Ini karena sekolah tidak mungkin menyediakan fasilitas pengetahuan yang semestinya diperoleh siswa dengan melihat secara langsung di lokasi pembuatan,” paparnya.

Baca juga:  DPRD Jateng Dorong Penerapan Ekonomi Hijau

Terkait alasan ‘zero pungutan’ yang disampaikan oleh dinas, Yudi berdalih jika aturan tersebut justru kontradiktif dengan UU Sisdiknas. Dalam UU Sisdiknas, masyarakat termasuk orang tua siswa memiliki peluang dan kesempatan untuk memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan.

“Kalau dinas menerapkan zero pungutan, ini malah tidak selaras dengan ketentuan UU Sisdiknas yang memperbolehkan partisipasi masyarakat untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan,” tandasnya.

Politisi Gerindra ini menegaskan, sekolah negeri secara kelembagaan tidak jauh berbeda dengan kelembagaan institusi pemerintah. Oleh sebab itu, ada baiknya dilakukan kajian, jika study tour diberlakukan sama dengan kunjungan dinas yang dilaksanakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah.

“Jadi diatur standar operasional prosedurnya, termasuk menyangkut keamanan alat transportasi dan panduan baku yang diberlakukan bagi sekolah. Bukan dengan menerbitkan larangan yang justru kontradiktif dengan payung hukum yang lebih tinggi,” ujarnya.

Baca juga:  Jendsud Diusulkan untuk CFD Setiap Minggunya

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Sunarto mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengkajian ulang terkait zero pungutan yang diberlakukan di Jateng. Kebijakan tersebut mengacu SE 420/2020 dan terbit pada 2 Januari 2020 yang populer pada masa Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Sejak tahun 2020 tertanggal 2 Januari 2020 di Provinsi Jawa Tengah sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri ini zero pungutan melarang pungutan kepada peserta didik termasuk biaya stuty tour.

Sedangkan Kabid Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Provinsi Jateng Endro Wicakso mengatakan, sejumlah tempat pariwisata yang edukatif di Jateng bisa menjadi tempat anak didik untuk melakukan kegiatan pembelajaran di luar kelas. Pihaknya juga berkordinasi dengan sekolah dan dinas terkait untuk memberikan rekomendasi tempat-tempat tersebut. (rit)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya