JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum menetapkan penduduk Jawa Tengah yang masuk dalam daftar pemilih sementara pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 berjumlah 28.473.405 jiwa. Adapun tempat pemungutan suara pada Pilkada serentak 2024 di Jateng, KPU menetapkan sebanyak 56.811 TPS.
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, mengungkap dokumen DPS akan dipasang di tempat-tempat strategis. Dia meminta masyarakat mencermati apakah nama mereka tercantum dalam DPS di Pilkada Jateng.
“Bagi masyarakat yang belum terdaftar dipersilakan untuk melapor ke petugas Panitia Pemungutan Suara di masing-masing kelurahan,” ujarnya usai rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Jawa Tengah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 di Hotel Patra Semarang, Jumat (16/8).
“Termasuk kalau ada calon pemilih yang usianya sudah mencukupi saat waktu pemungutan suara nanti ” tambahnya.
Menurut Handi, setelah penetapan DPS, KPU akan menetapkan jumlah penduduk Jateng yang masuk dalam daftar pemilih pad tetap 23 September 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan 103 TPS khusus saat pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah.
“TPS khusus menampung pemilih yang sudah terdaftar di TPS asal, tetapi tidak bisa pulang,” kata anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widyantoro.
Paulus menyebutkan banyak calon pemilih yang mengelompok sehingga difasilitasi dengan TPS khusus.
Menurut dia, sebagian besar TPS khusus akan berada di lapas dan rutan. Selain itu, juga disediakan di pondok pesantren, panti rehabilitasi, hingga sekolah berasrama.
Anggota KPU ini menuturkan bahwa TPS khusus paling banyak berada di Kabupaten Magelang, khususnya di pondok-pondok pesantren.
Namun, lanjut dia, terdapat KPU daerah yang tidak menyediakan TPS khusus seperti Kabupaten Sukoharjo, Karanganyar, dan Pekalongan. (has/rit)