JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Mudik, atau momentum kembalinya para perantauan ke Jawa Tengah khususnya pada masa Lebaran 1446 H/2025 M disebut berpeluang jadi berkah ekonomi di wilayah tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah (Jateng), Sumarno, mengatakan, momen mudik pada libur Hari Raya Idulfitri 1446 H itu pasti akan memantik perekonomian masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan banyaknya masyarakat Jateng yang mudik, akan mendongkrak perputaran ekonomi di Jateng,” kata dia di Bazar Ramadan Fest yabg digelar oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) Jateng, di halaman Kantor Gubernut setempat, Jumat, 21 Maret 2025.
Sesuai perkiraan, kata Sumarno, akan ada 17,9 juta pemudik yang akan masuk ke Jateng. Di mana, mereka pasti punya kebutuhan konsumsi dan belanja.
“Dan semua itu (pergerakan pemudik) semua butuh makan dan belanja di Jateng. Mudah-mudahan perputaran ekonomi di Jateng (masyarakat) bisa menikmati itu sehingga,” kata dia.
Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diharapkan juga bersiap menyambut momen tersebut.
“Justru didorong pada momentum Lebaran ini, UMKM harus siap karena banyak yang akan datang ke Jateng,” katanya.
Dia menggambarkan, ada sekira 37 juta warga Jateng ditambah kedatangan 17,9 juta pemudik.
Artinya, sekira 55 juta orang punya kebutuhan konsumsi dan belanja. Maka momentum tersebut perlu disiapkan betul oleh pelaku sektor UMKM khususnya.
Lebih lanjut, sejumlah bazar-bazar yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah khususnya, berperan untuk menunjang daya beli masyarakat.
“Lebih memberikan gambaran psikologis, menyadarkan masyarakat untuk kestabilan harga jelang Lebaran,” ujar Sumarno.
Untuk diketahui sebelumnya, Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin, megatakan para pemudik diprediksi bergerak memulai perjalanan mudiknya hari ini. Terutama menuju Jateng sebagai sentralnya tujuan mudik nasional.
Prediksi itu melihat ada surat keputusan bersama sejumlah kementerian yang diinisiasi Kementerian Perhubungan untuk penerapan kerja di mana saja atau work from anywhere (WFA).
WFA berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga pekerja sektor swasta. (*)