27 C
Semarang
Jumat, 18 April 2025

Bupati Sukoharjo Pantau Pembayaran THR, Siap Tindak Perusahaan yang Melanggar

JATENGPOS.CO.ID,  SUKOHARJO – Menjelang Hari Raya Idulfitri, kebahagiaan tidak hanya dirasakan oleh para pekerja, tetapi juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, turun langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh perusahaan di wilayahnya memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Didampingi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, serta berbagai pihak terkait seperti BPJS Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan LKS Tripartit, Bupati melakukan inspeksi ke PT Gemivia dan pabrik pelinting rokok Djarum 76 di Parangjoro, Senin (24/3).

Dari hasil pemantauan, kedua perusahaan telah membayarkan THR tepat waktu, bahkan sebelum batas akhir yang ditetapkan.

“Alhamdulillah, kedua perusahaan sudah memenuhi kewajibannya. PT Gemivia membayarkan THR pada 20 Maret, sedangkan pabrik pelinting rokok Djarum 76 lebih awal, pada 18 Maret. Semua sudah lunas, tidak ada yang terhutang,” ujar Etik Suryani.

Bagi pekerja, THR bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga jaminan kesejahteraan untuk merayakan Lebaran dengan lebih tenang. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus mengawasi pelaksanaannya agar berjalan sesuai ketentuan.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Etik menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan atau pelanggaran dalam pembayaran THR bisa berdampak buruk bagi kesejahteraan pekerja serta berisiko dikenai sanksi.

“Jangan sampai ada hak pekerja yang diabaikan. Syukurlah, di Sukoharjo semua berjalan lancar. Ini menunjukkan bahwa perusahaan di sini peduli terhadap kesejahteraan tenaga kerjanya,” ungkapnya.

Selain memastikan kepatuhan perusahaan, Bupati juga berharap agar dunia usaha di Sukoharjo semakin berkembang dan terus memberikan manfaat bagi para pekerja serta perekonomian daerah.

“Mudah-mudahan keberkahan Ramadan membawa kesuksesan bagi semua perusahaan. Jika usaha semakin maju, tentu kesejahteraan pekerja juga meningkat,” harapnya.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo terus melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR. Selain inspeksi langsung, pemantauan juga dilakukan melalui laporan dari pekerja. Jika ditemukan perusahaan yang melanggar aturan, langkah tegas akan diambil, mulai dari teguran hingga sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.

Bupati juga mengajak pekerja untuk proaktif melaporkan jika mengalami kendala terkait THR.

“Kami siap menindaklanjuti laporan dari pekerja. Hak mereka harus dipenuhi secara adil dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dengan komitmen kuat dari pemerintah daerah dan kepatuhan perusahaan, para pekerja di Sukoharjo bisa menyambut Idulfitri dengan lebih tenang. THR yang diterima tepat waktu menjadi bukti bahwa kesejahteraan pekerja tetap menjadi prioritas utama.(dea)



Popular

LAINNYA

Terkini