JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sukoharjo kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (15/3/2025), petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial SR (38), warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 30,5 gram.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo menjelaskan bahwa penangkapan SR berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Grogol. “Kami menerima laporan bahwa tempat tersebut kerap menjadi lokasi transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan,” ujarnya pada Senin (17/3).
Saat penggerebekan, petugas menemukan SR tengah berada di dalam rumah dengan sejumlah paket sabu yang sudah dikemas untuk diedarkan. Selain itu, polisi juga mengamankan alat timbang digital, plastik klip, serta buku catatan transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, SR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah AKP Ari Widodo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Kami akan terus berupaya memberantas narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran barang terlarang,” pungkas AKP Ari Widodo. (dea)