26.8 C
Semarang
Selasa, 12 Agustus 2025

Tim Sparta Polresta Surakarta Tangkap Empat Warga yang Bermain Judi di Bulan Ramadan

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Malam Ramadan yang seharusnya diisi dengan ibadah justru dimanfaatkan oleh empat warga Petoran, Jebres, Kota Surakarta, untuk bermain judi kartu remi jenis Cap Sha. Aksi mereka berakhir dengan penangkapan oleh Tim Sparta Polresta Surakarta pada Senin (24/3/2025) sekitar pukul 19.50 WIB. Kini, keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor polisi.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, SIK, MH, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, Tim Sparta mengamankan empat warga yang tengah bermain judi di salah satu rumah warga di Petoran Jebres,” ungkapnya, Selasa (25/3/2025).

Empat pelaku yang diamankan adalah SA (62), SO (59), JS (54), dan AP (28), seluruhnya warga Petoran, Jebres. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center Tim Sparta mengenai aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Sparta langsung menuju lokasi dan mendapati keempat pelaku tengah asyik bermain judi kartu remi dengan taruhan uang tunai.

Baca juga:  Supriyatno, Mantan Direktur Bank Jateng yang Dilaporkan KPK Temen Kuliah Ganjar di UGM, Dulunya Direktur Bank DIY, Pernah Manggung Bareng Kenny G

“Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, Tim Sparta berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti,” ujar Kompol Arfian.

Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui bahwa mereka memainkan judi Cap Sha tanpa bandar, dengan sistem taruhan sebesar Rp5.000 per putaran. Pemenang dalam permainan ini berhak mengantongi semua uang taruhan.

Barang bukti yang disita petugas meliputi uang tunai Rp210.000, uang tengah/kalangan Rp100.000, dua set kartu remi, dan tiga unit handphone milik para pelaku. “Semua barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Mapolresta Surakarta dan diserahkan ke piket Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” tambah Kompol Arfian.

Baca juga:  Pertama Kali Ustaz Ba'asyir Ikut Pemilu, Nyoblos di TPS 54 Ngruki Cemani

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang dapat diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun, terlebih di bulan suci Ramadan. Jika menemukan indikasi perjudian, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindak,” pungkasnya.(dea)


TERKINI

De Gea Kembali ke Old Trafford

Rekomendasi

Lainnya