27 C
Semarang
Jumat, 25 April 2025

17 Daerah Zona Merah Kemiskinan, DPRD Jateng Segerakan Perda Kemiskinan

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Sebanyak 17 kabupaten / kota di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) masuk dalam zona merah daerah miskin. Meski Kabupaten Semarang tidak termasuk di dalamnya, sejumlah persoalan masih dihadapi di lapangan terkait dengan penanganan kemiskinan.

Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Bagus Suryokusumo dalam Penyuluhan Sosial Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Tanggung Jawab dan Kesetiakawanan Sosial di aula Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang, Ungaran, Selasa (15/4/2025).

Ketika berbicara soal memiskinan, jelas Bagus, problem yang dihadapi kabupaten / kota umumnya terkait masalah sinergi antar pihak. Masih banyak yang beranggapan persoalan kemiskinan menjadi urusannya dinas sosial.

Padahal untuk mengatasi dan menangani kemiskinan tidak bisa hanya diserahkan kepada dinas sosial saja yang menjadi representasi pemerintah.

“Namun harus dibicarakan bareng- bareng oleh semua stakeholder, dinas hingga penentu kebijakan terkait yang lain,” katanya.

Ia mencontohkan soal jambanisasi yang menjadi bagian dari indikator kemiskinan ada di dinas pekerjaan umum. Kemudian pelatihan ketrampilan kerja urusannya oleh dinas tenaga kerja. Selain itu masih. banyak program lain untuk penanganan kemiskinan.

Hanya saja, belum ada sinergi yang berkesinambungan dan sinkronisasi program antar dinas terkait.

“Sehingga masing-masing terkesan berjalan dengan programnya sendiri – sendiri yang justru malah memboroskan anggaran,” tegasnya.

Oleh karena itu, masih kata Bagus, DPRD Jateng sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) yang diproyeksikan akan menjadi peraturan daerah yang mengatur tentang penanggulangan masalah kemiskinan.

Raperda ini disusun agar persoalan kemiskinan di Jateng segera teratasi dengan baik. Dalam penyusunan raperda ini Komisi E akan mengambil percongohan di delapan desa gang ada di delapan kabupaten dengan tingkat kemiskinan tinggi di Jateng.

Sehingga data dan informasi yang diperoleh bisa dikaji untuk masuk dalam raperda. “Sehingga upaya- upaya dan program- program penanggulangan kemiskinan di Jawa Tengah, nanginya dapat dilakukan secara komperehensif dan tepat sasaran,” jelas Bagus.

Bagus menyebut, faktor lain yang masih menjadi persoalan dalam penanganan kemiskinan adalah terkait dengan data kemiskinan. Sering ditemukan data- sata kemiskinan yang disajikan pusat berbeda atau tidak sinkron dengan data kabupaten / kota.

Karena mekanisme penyajian data kemiskinan tersebut pendekagannya bukan bottom up (dari level terbawah ke atas), melainkan sebaliknya justru top- down (dari atas ke bawah).

“Ini akan menjadi persoalan manakala program penanganan dan lenanggulangan kemiskina diimplementasikan,” tandasnya.

PENYULUHAN SOSIAL: Anggota Komisi E DPRD Jateng Bagus Suryokusumo (tengah) dalam Penyuluhan Sosial Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Tanggung Jawab dan Kesetiakawanan Sosial di aula Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang, Ungaran, Selasa (15/4/2025). FOTO:IST/JATENGPOS

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang, Istiqomah dalam kesempatan ini menekankan peran Karang Taruna dalam membantu menyelesaikan berbagai permasalahan sosial di lingkungannya, termasuk juga masalah kemiskinan.

Menurutnya, sumbangsih Karang Taruna tidak sekedar diharapkan dari gagasan dan juga pemikirannya. Yang terpenting adalah karya nyata dan aksinya untuk mendukung pemerintah desa / kelurahan dalam membantu upaya- upaya dalam pengentasan kemiskinan.

Karena pointer ini ada dalam program khusus karang taruna dalam membantu menyelesaikan berbagai permasalahan sosial serta problem kemasyarajatan lainnya.

“Sehingga peran karang taruna bisa berperan bagi kemajuab desa/ kelurahannya,” jelas Istiqomah. (muz)



Popular

LAINNYA

Terkini